BORNEONEWS, Palangka Raya - Mantan Direktur Bank Pembangunan Kalteng (BPK), Teklie Tinton Assau, pernah menyurati Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, dari dalam penjara. Dia menanyakan penanganan kasus yang dinilainya tak adil.
Teklie membuat surat bertulis tangan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2A Palangka Raya pada sekitar 2015. Terpidana korupsi kredit macet ke PT Surya Barokah ini menanyakan berkas dua rekannya yang tak kunjung disidang.
Teklie menjabat Direktur Kepatuhan saat kredit senilai Rp42 miliar untuk plasma masyarakat dikucurkan. Namun dia merasa, dalam kasus itu, bukan hanya dia yang memiliki peranan hingga mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp16,4 miliar.
Ada dua orang lagi yang katanya sudah menjalani proses dan bahkan sepengetahuan Teklie, berkasnya sudah lengkap. Namun sejak kasus itu diadili pada 2008, hanya dia sajalah pejabat di BPK yang menjadi terdakwa dan mendekam selama empat tahun di penjara.
Dalam kasus itu, Kejaksaan Agung pada Kamis (23/6/2016) sekitar pukul 14.00 menangkap seorang buronan di Jakarta. Dia adalah Bambang Hariadi Utomo, Direktur Produksi PT Surya Barokah.
Bambang H Utomo buron sejak 2008. Dia lari setelah rekannya yakni Budi Sutikno, mantan Direktur Operasional ditangkap dan ditahan pihak Kejati Kalteng.
Bambang dijemput dan akan dibawa ke Palangka Raya oleh Kasi Eksekusi dan Eksaminasi Kejati Kalteng, Dedy Irawan Viratama untuk proses lebih lanjut. Berdasarkan informasi yang diterima BORNEONEWS, kemungkinan pesawat membawa biron itu akan mendarat pada malam hari sekitar pukul 20.00. (RONI SAHALA/m)








