JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Dalam upaya menanggulangi praktik perjudian daring yang semakin meresahkan di Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil langkah signifikan dengan memblokir sebanyak 6.400 rekening. Rekening-rekening ini diduga terlibat dalam kegiatan ilegal yang berkaitan dengan perjudian online. Selain itu, OJK juga melakukan penelusuran terhadap aliran dana yang terkait dengan rekening-rekening tersebut. Kepala Departemen Perbankan Syariah OJK, Deden Firman Hendarsyah, menjelaskan bahwa pihaknya telah menginstruksikan institusi perbankan untuk melakukan analisis lebih lanjut terhadap rekening-rekening yang mencurigakan, terutama jika terdapat laporan tentang aktivitas keuangan yang tidak wajar. Ia menambahkan bahwa transaksi dari rekening yang terindikasi terkait judi online dapat dihentikan secara sementara untuk mencegah dampak yang lebih luas. Deden menekankan bahwa pemblokiran rekening ini merupakan langkah awal dari strategi yang lebih komprehensif. OJK menginginkan agar lembaga keuangan melakukan investigasi yang menyeluruh terhadap rekening-rekening yang terindikasi terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut. "Langkah ini bertujuan tidak hanya untuk menghentikan transaksi, tetapi juga untuk melacak lebih jauh aliran dana yang mendasari praktik judi online," ujarnya. Ia juga menjelaskan bahwa upaya pemblokiran ini tidak hanya terfokus pada rekening individu, tetapi juga mencakup institusi yang mungkin terlibat dalam aktivitas perjudian daring. Salah satu tantangan utama dalam proses ini adalah adanya rekening yang menggunakan identitas palsu atau hasil dari jual beli rekening, yang membuatnya semakin sulit untuk melacak identitas pemilik rekening yang sebenarnya. "Rekening yang kami blokir sebagian besar merupakan rekening yang digunakan dalam situs-situs judi online," kata Deden. Dia juga mencatat bahwa kasus jual beli rekening telah semakin meningkat, sehingga menyulitkan pihak berwenang dalam melakukan pelacakan identitas asli dari pemilik rekening tersebut. Deden mengungkapkan bahwa hingga saat ini, hampir tidak terdapat laporan dari masyarakat yang mempertanyakan alasan pemblokiran rekening mereka, yang membuat proses investigasi menjadi lebih rumit. OJK telah bekerja sama dengan berbagai pihak terkait untuk menentukan langkah selanjutnya mengenai apakah dana yang terdapat dalam rekening yang diblokir dapat disita oleh negara. "Kami tidak dapat langsung mengambil tindakan hukum di luar kewenangan lembaga keuangan, namun kami berkolaborasi dengan pihak-pihak terkait untuk memantau aliran dana yang mencurigakan ini," pungkasnya. ANTARA