**Borneonews - Lamongan**, Pemerintah Kabupaten Lamongan, bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), baru-baru ini melaksanakan penandatanganan komitmen untuk mencegah korupsi. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan daerah yang berintegritas dan transparan.
Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi, menjelaskan bahwa penandatanganan tersebut bertujuan untuk mewujudkan prinsip *good and clean government*. Salah satu langkah nyata dalam upaya pencegahan korupsi dan penerapan nilai-nilai integritas pada penyelenggaraan pemerintahan, baik dari pihak eksekutif maupun legislatif, adalah melalui kepatuhan dalam melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Dari data yang ada, untuk tahun 2023 dan 2024, laporan LHKPN dari unsur eksekutif dan legislatif di Lamongan sudah mencapai tingkat 100 persen dan telah diumumkan secara lengkap. Selain itu, terdapat peningkatan pada indeks reformasi birokrasi yang kini mencatatkan angka *BB*, dan indeks kepuasan masyarakat berada di angka 84,98. SAKIP Pemerintah Kabupaten Lamongan mendapatkan penilaian *A* selama enam kali berturut-turut, serta opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang juga diraih selama enam tahun berturut-turut.
Sebagai indikator lebih lanjut, pelaksanaan *Monitoring Center for Prevention* (MCP) dalam manajemen pemerintahan di Kabupaten Lamongan menunjukkan dinamika positif dalam periode 2018 hingga 2024. "Capaian ini adalah bukti komitmen kami dalam usaha pencegahan dan pemberantasan korupsi," ungkap Yuhronur. Ia menekankan bahwa berkat dukungan dan pendampingan dari tim Korsupgah KPK RI, pihaknya terus mendorong pelaksanaan rencana aksi yang telah dirumuskan.
Ketua DPRD Kabupaten Lamongan, Abdul Ghofur, menegaskan peran lembaganya sebagai salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan. DPRD diharapkan dapat berfungsi secara efektif dalam upaya pencegahan korupsi melalui pembentukan peraturan daerah, penganggaran, dan pengawasan. Ghofur berharap agar para pimpinan dan anggota DPRD memahami area-area rawan korupsi dalam pelaksanaan tugas mereka, serta mengambil langkah-langkah untuk mencegah dan melawan praktik tersebut.
Di sisi lain, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Irawati, menekankan pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam program pemberantasan korupsi. Ia menegaskan bahwa upaya ini tidak bisa hanya bergantung pada satu pihak saja. Peran legislasi dalam fungsi pengawasan anggaran sangatlah krusial.
Irawati menambahkan bahwa dalam merencanakan dan melaksanakan program pemerintah, kedua belah pihak harus benar-benar melaksanakan tugasnya. Terutama dalam hal perencanaan, penganggaran, penyaluran, serta proses pengadaan barang, yang sering kali menjadi titik rawan korupsi.
Mendekati pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024, Irawati juga mengingatkan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap netral dan tidak terlibat dalam kepentingan politik. Ia mengajak semua pihak untuk ikut serta dalam mengawasi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), memastikan bahwa anggaran tersebut digunakan untuk kepentingan pembangunan daerah, bukan untuk kepentingan pribadi.
Dengan langkah-langkah yang diambil, diharapkan Kabupaten Lamongan dapat terus meningkatkan integritas dan tata kelola pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi.
ANTARA
Pemerintah Kabupaten Lamongan dan KPK Komitmen Pencegahan Korupsi
Bagikan:

SURABAYA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Ini 2 Lokasi Depot Air Gratis di MB Ketapang Sampit
Oli Berceceran di Bundaran Besar Jalan Pemuda Kapuas
Anak Beruang Madu yang Terpisah dari Induknya Diselamatkan Warga Seruyan
Meski Awal Musim Hujan di Kapuas Diprediksi November, El Nino Berpotensi Kurangi Intensitas Hujan hingga 2027
Induk Orangutan Terluka Tetap Jaga Anaknya di Tengah Kepungan Karhutla Desa Kandan Kotim
664 Hektare Eks Konsesi PWN di Lamandau Terbakar
Komentar (0)
Memuat komentar…







