JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Deputi Bidang Strategi dan Kerja Sama dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Tuti Wahyuningsih, mengungkapkan bahwa saat ini terdapat variasi modus yang digunakan oleh pelaku perjudian online. Di antara teknik tersebut, beberapa di antaranya melibatkan penggunaan *money changer* untuk penukaran uang dan menyamarkan hasil perjudian yang berasal dari transaksi ekspor-impor. Tuti menyatakan, "Salah satu pola yang banyak dijumpai PPATK adalah penggunaan *money changer* sebagai alat untuk mencuci uang hasil perjudian online." Dalam konteks ini, pelaku memanfaatkan layanan pertukaran uang tersebut untuk menutupi jejak asal dana ilegal yang mereka peroleh. Ia menjelaskan bahwa para pelaku biasanya melakukan penukaran dalam jumlah besar dengan menyampaikan alasan bisnis. Padahal, uang yang mereka tukar sebenarnya berasal dari kegiatan perjudian yang tidak sah. "Penggunaan *money changer* ini memungkinkan pelaku untuk menyembunyikan sumber uang mereka," tambah Tuti. Selain menggunakan *money changer*, pelaku judi online juga memanfaatkan aktivitas ekspor-impor sebagai kedok untuk menyembunyikan dana yang diperoleh secara ilegal. Tuti menjelaskan bahwa dalam skema ini, pelaku bisa jadi mendirikan perusahaan fiktif atau menggunakan perusahaan yang sudah ada untuk melakukan transaksi yang tidak pernah terjadi. "Sumber dana dari perjudian online tersebut kemudian ditransfer antar negara melalui akun bank perusahaan dengan klaim sebagai pembayaran untuk barang atau jasa yang sebenarnya tidak ada," jelasnya. Modus ini terbukti semakin berkembang, karena menawarkan keuntungan ganda bagi pelaku; yakni, dapat menyembunyikan asal dana serta menghindari deteksi oleh pihak berwenang. Dijelaskan lebih lanjut, "Melalui transaksi ekspor-impor yang tidak valid, pelaku judi online bisa melakukan transfer dana besar ke luar negeri tanpa menimbulkan kecurigaan. Transaksi tersebut terlihat seperti aktivitas bisnis yang sah." PPATK juga menemukan adanya pola di mana rekening yang digunakan untuk transaksi didaftarkan atas nama pelajar atau individu dengan profil penghasilan yang rendah. Hal ini dimanfaatkan pelaku untuk meminimalkan perhatian publik dan pengawasan bank terhadap aktivitas yang berlangsung. "Mereka sengaja menggunakan rekening milik individu berprofil ekonomi rendah untuk melakukan transaksi besar, berharap bahwa kegiatan mereka tidak terdeteksi oleh sistem pemantauan bank," ungkap Tuti. Dalam rangka mengidentifikasi pola-pola transaksi yang mencurigakan ini, PPATK melaksanakan sejumlah langkah strategis guna meningkatkan analisis transaksi keuangan. Salah satu upaya tersebut adalah menjalin kerja sama dengan lembaga lain, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan kepolisian. "Kerja sama lintas sektor sangat penting untuk memerangi perjudian online yang semakin kompleks saat ini," tegas Tuti. Ia menambahkan bahwa kolaborasi antara PPATK dan berbagai lembaga lain merupakan kunci dalam upaya memberantas perjudian secara efektif. "Komitmen yang kuat dan dukungan menyeluruh dari semua pihak terkait diharapkan dapat memperkuat upaya pemberantasan judi online sehingga memberikan dampak positif bagi stabilitas ekonomi serta keamanan masyarakat," tutup Tuti. ANTARA