JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta Selatan**, Kepolisian saat ini tengah menyelidiki laporan mengenai dugaan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh seorang presenter berinisial AV terhadap istrinya, seorang selebgram dengan inisial SA di wilayah Jakarta Selatan. Menurut keterangan yang diberikan oleh Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, laporan resmi mengenai kasus ini diterima pada bulan September 2023. Dalam penyampaian informasi itu, Nurma menegaskan bahwa tersangka telah ditetapkan oleh pihak kepolisian. Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa tindakan kekerasan yang dilakukan bersifat psikis, di mana pelaku sering menyampaikan kata-kata yang menyakitkan kepada korban. Setelah proses investigasi dan berbagai pemeriksaan, polisi resmi menetapkan AV sebagai tersangka pada tanggal 10 Juni 2024. Sejauh ini, penyidik telah mengumpulkan berbagai bukti yang mendukung kasus ini, termasuk keterangan dari lima saksi serta hasil visum terkait dugaan kekerasan tersebut. Nurma menambahkan bahwa, "Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah pemeriksaan saksi-saksi dan hasil visum dari kasus ini." Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, AV tidak ditahan secara fisik karena ancaman hukuman yang dihadapi di bawah lima tahun, yakni empat tahun penjara. Hal ini mengacu pada ketentuan hukum yang memungkinkan tersangka tidak ditahan jika ancaman hukuman tidak lebih dari lima tahun. "Meskipun tersangka tidak ditahan, ia wajib untuk melapor setiap hari Senin dan Kamis sebelum perkara dinyatakan P21," jelas Nurma. Setelah proses ini, berkas kasus akan dilimpahkan ke Kejaksaan untuk langkah hukum selanjutnya. Pihak kepolisian menilai bahwa AV diduga telah melanggar Pasal 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 mengenai Penghapusan KDRT. Kasus ini menjadi perhatian publik dan diharapkan proses hukum dapat berjalan dengan transparan dan adil. ANTARA