MANOKWARI –
**Borneonews - Manokwari**, Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Papua Barat telah melakukan pemusnahan barang bukti narkotika berupa ganja dengan total berat 1,7 kilogram. Barang bukti tersebut merupakan hasil dari pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba. Wakil Direktur Resnarkoba Polda Papua Barat, AKBP Junov Siregar, menjelaskan bahwa pemusnahan ganja tersebut dilakukan sesuai dengan surat ketetapan dari Kejaksaan Negeri Manokwari. Dalam pernyataannya, Junov menegaskan, "Berdasarkan surat ketetapan nomor B-2127/R.2.10/8/2024, kami melakukan pemusnahan terhadap barang bukti ganja seberat 1,7 kilogram." Sebelumnya, ganja tersebut berhasil disita dari seorang tersangka berinisial MS (20) yang membawa barang haram tersebut dari Jayapura, Papua. Tersangka berangkat menggunakan transportasi laut dan rencananya akan mendistribusikan ganja tersebut di wilayah Manokwari. Ketika kapal yang ditumpangi tersangka merapat di Pelabuhan Manokwari pada Sabtu, 10 Agustus, sekitar pukul 22.45 WIT, pihak kepolisian yang sudah mendapatkan informasi langsung melakukan penangkapan. Junov juga menjelaskan bahwa tersangka berfungsi sebagai perantara atau kurir yang mengantar barang bagi pengedar. Hasil pemeriksaan urine terhadap tersangka menunjukkan hasil negatif, sehingga ia tidak terindikasi menggunakan narkotika. Dalam pemeriksaan lebih lanjut, tersangka MS mengaku bahwa 69 paket ganja yang disimpan dalam koper berwarna ungu adalah milik seorang pengedar bernama EJ yang berada di Jayapura. Oknum pengedar tersebut menjanjikan imbalan sebesar Rp2 juta kepada MS jika ia berhasil mengantarkan paket ganja tersebut kepada seseorang di Manokwari. "Kasus ini masih kami kembangkan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran gelap ganja yang menghubungkan Jayapura dan Manokwari,” tambah Junov. Ia menyampaikan bahwa tersangka MS kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 20 tahun. Acara pemusnahan barang bukti ini dihadiri oleh perwakilan dari Kejaksaan Negeri Manokwari, Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Manokwari, Bea Cukai Manokwari, Badan Narkotika Nasional (BNN) Papua Barat, serta Satpol PP Papua Barat. ANTARA