**Borneonews - Bandung**, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung, Jawa Barat, telah mengambil langkah tegas dengan mendeportasi tiga orang investor asing yang berasal dari Vietnam. Deportasi ini dilakukan karena ketiga individu tersebut telah menyalahgunakan izin tinggal yang diberikan kepada mereka serta memberikan informasi yang tidak akurat dalam proses memperoleh *visa* investor.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung, Babay Baenullah, menjelaskan bahwa para investor tersebut datang ke Indonesia dengan maksud berinvestasi. Namun, setelah melalui pemeriksaan yang seksama, terungkap bahwa mereka tidak melakukan investasi di perusahaan mana pun di Indonesia. Selain itu, mereka juga terlibat dalam kegiatan yang tidak relevan dengan status mereka sebagai investor.
Menariknya, mereka juga tidak bisa menyebutkan nama perusahaan tempat mereka seharusnya beraktivitas, ungkap Babay dalam sebuah keterangan di Bandung.
Lebih lanjut, Babay menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi kepada siapapun yang berusaha melakukan kegiatan ilegal, terutama yang berpotensi mengganggu ketertiban umum. Untuk itu, upaya pengawasan keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Bandung akan terus ditingkatkan. Ini merupakan langkah untuk mendeteksi pelanggaran keimigrasian secara dini dan memastikan penegakan hukum yang tepat.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Aditya Nursanto, menyatakan bahwa selama proses pengawasan, ditemukan bukti yang menunjukkan bahwa ketiga perempuan warga negara asing asal Vietnam tersebut tidak melaksanakan aktivitas yang sesuai dengan status mereka sebagai investor. Mereka ditahan di Kantor Imigrasi Bandung untuk diperiksa lebih lanjut. Dengan menggunakan *KITAS* investor, mereka berusaha untuk tinggal lebih lama dan beraktivitas di Indonesia, meskipun bukan sebagai investor, jelas Aditya.
Proses deportasi terhadap ketiga individu tersebut dilaksanakan pada hari Senin, 19 Agustus, melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Mereka diterbangkan dengan maskapai penerbangan Vietjet. Kejadian ini menegaskan komitmen pemerintah Indonesia untuk menegakkan peraturan dan menjaga integritas sistem imigrasi di tanah air.
ANTARA
Kantor Imigrasi Bandung Deportasi Tiga Investor Bodong Vietnam
Bagikan:

BANDUNG –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Pemda Diminta Antisipasi Kebutuhan Akhir Tahun Melalui Operasi Pasar Bersama Bulog
Polda Kalteng Terima 105 Personel dari Mabes Polri
Rumah Pribadi di Kuala Kapuas Jadi Tempat Berlindung 18 Kucing Terlantar
Pembangunan Jembatan Walter Condrad Kotim Ditarget Rampung Desember 2026
Sastra Tutur Dayak Terancam Terpinggirkan, Masyarakat Diajak Lestarikan Bahasa Daerah
Faridawaty Apresiasi Walikota Palangka Raya Terbuka soal Banpres Rp10 Miliar, Dorong Daerah Lain Transparan
Komentar (0)
Memuat komentar…







