JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengeluarkan pernyataan mendesak Perhimpunan Dokter Forensik dan Medikolegal Indonesia (PDFMI) untuk segera mengumumkan hasil otopsi ulang terhadap jenazah seorang anak berinisial AM yang berusia 13 tahun. Jenazah AM ditemukan meninggal di bawah Jembatan Kuranji, Kota Padang, Sumatera Barat. Anggota KPAI, Diyah Puspitarini, menyatakan bahwa jangka waktu untuk mendapatkan hasil otopsi biasanya berkisar antara dua hingga empat pekan. KPAI, sebagai lembaga yang berfokus pada perlindungan anak, terus memantau perkembangan terkait proses ini. Diyah menekankan bahwa waktu sudah hampir mencapai dua pekan sejak dimulainya otopsi ulang, sehingga masyarakat perlu mengetahui kapan hasil tersebut akan dipublikasikan. KPAI juga meminta agar hasil otopsi tersebut tidak hanya disampaikan kepada publik, tetapi juga agar pihak keluarga korban mendapatkan salinan lengkap dari berkas atau resume hasil pemeriksaan. Informasi ini dianggap penting untuk memberikan kejelasan dan transparansi kepada pihak-pihak yang terlibat. Otopsi ulang ini dilakukan untuk mengungkap penyebab kematian AM, yang diduga kuat terkait dengan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum polisi dari Polda Sumbar saat melaksanakan Operasi Cipta Kondisi. Sebelumnya, PDFMI telah melakukan pengambilan sampel dari jenazah AM sebanyak 19 sampel yang terdiri dari tiga jaringan keras, seperti tulang, dan 16 sampel jaringan lunak. Seluruh sampel tersebut saat ini sedang dianalisis lebih lanjut di beberapa institusi terkemuka, termasuk Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri, serta Laboratorium Forensik Universitas Airlangga. Proses ini diharapkan dapat memberikan jawaban yang jelas mengenai apa yang sebenarnya terjadi pada bocah malang tersebut. ANTARA