**Borneonews - Jakarta**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta memutuskan untuk menunda Rapat Pleno yang bertujuan untuk menetapkan pasangan calon perseorangan dalam Pilkada Jakarta, yakni Dharma Pongrekun dan Kun Wardana. Penundaan ini dilakukan hingga pukul 23.00 WIB dan bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat yang merasa bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka dicatut dalam proses pencalonan.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU DKI Jakarta, Astri Megatari, menyampaikan bahwa pihaknya telah membuka saluran bagi masyarakat untuk mengajukan keluhan melalui posko yang telah disediakan oleh KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). "Kami mengundang warga Jakarta yang ingin mengadu mengenai isu pencatutan NIK untuk memberikan laporan," ujarnya pada hari Senin.
Astri menjelaskan bahwa penundaan ini diambil setelah KPU menerima masukan dari Bawaslu DKI Jakarta, terkait dengan perkembangan permasalahan yang cukup signifikan di masyarakat. "Mengingat dinamika yang ada, kami memutuskan untuk menunda pengambilan keputusan sampai pukul 23.00 WIB," tambahnya.
Dia memastikan bahwa keputusan akhir KPU DKI Jakarta tetap akan diambil pada 19 Agustus, sesuai dengan jadwal tahapan Pilkada yang telah ditentukan sebelumnya. "Kami jamin keputusan yang diambil hari ini sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan," tegasnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Humas, Data, dan Informasi Bawaslu DKI Jakarta, Quin Pegagan, menyatakan bahwa penundaan ini didorong oleh banyaknya laporan dari masyarakat mengenai dugaan pencatutan NIK. "Kami mengajukan permintaan agar keputusan ditunda hingga pukul 23.00 WIB," ucapnya.
Sebelumnya, pasangan calon perseorangan untuk Pilkada Jakarta 2024, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana, menyatakan bahwa mereka tidak terlibat langsung dalam pengumpulan Kartu Tanda Penduduk (KTP), melainkan menyerahkannya kepada para relawan. "Kami tidak terlibat secara langsung dalam pengumpulan data dukungan," tegas Dharma dalam sebuah video klarifikasi yang diterima.
Pernyataan ini disampaikan menyusul adanya dugaan pencatutan NIK dari KTP warga untuk mendukung calon perseorangan dalam Pilkada DKI Jakarta 2024. Dharma menambahkan bahwa semua syarat yang dibutuhkan untuk maju sebagai pasangan calon perseorangan dipastikan diperoleh dari para relawan secara sukarela.
Ia juga menekankan bahwa jika terdapat warga yang merasa tidak mendukung tetapi NIK mereka telah digunakan, masalah tersebut telah dijelaskan oleh KPU mengenai apa yang sebenarnya terjadi.
ANTARA
KPU DKI Jakarta Tunda Penetapan Pasangan Calon Perseorangan
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Pemerintah Luncurkan Program Pengawal Energi untuk 3.679 SPBU
BI Kalteng Ingatkan Bahaya Jual Beli Rekening dan QRIS
Kebobolan pada Menit Akhir, Persela Ditahan Imbang De Red FC 2-2
Erick Thohir Berikan Surat Dukungan kepada Presiden FIFA
Gol Pablo Comitre Gagalkan Kemenangan Bali United di Markas Persita
Amri/Nita Petik Pelajaran Berharga Setelah Terhenti di French Open
Komentar (0)
Memuat komentar…







