**Borneonews - Jakarta**, Kementerian Komunikasi dan Informatika berkomitmen untuk mengambil tindakan tegas terhadap seluruh penyedia layanan yang terbukti mendukung transaksi perjudian daring. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Pengendalian Aplikasi di kementerian itu, Teguh Arifiyadi.
Teguh menjelaskan, "Jika terdapat indikasi pelanggaran, kami akan memberikan peringatan pertama. Namun, jika penyedia sistem elektronik tersebut tidak terdaftar dan terindikasi digunakan untuk perjudian daring, kami akan segera memutus akses mereka." Pernyataan ini disampaikan dalam dialog online pada hari Senin.
Tindakan yang ketat ini diperlukan karena, menurut data terbaru dari kementerian, transaksi perjudian daring telah mencapai hampir Rp400 triliun, yang setara dengan sekitar USD25,7 miliar. Selain itu, jumlah pemain pun meningkat drastis hingga mencapai tiga juta.
Lebih lanjut, Arifiyadi menegaskan bahwa penyedia sistem, terutama yang bergerak dalam bidang barang, jasa, dan transaksi keuangan, diwajibkan untuk mendaftar sebagai penyedia sistem elektronik (PSE). Apabila mereka tidak melakukannya, Kementerian Komunikasi dan Informatika memiliki wewenang untuk memblokir akses mereka.
Dalam hal pencegahan, kementerian telah melaksanakan berbagai upaya penghapusan perjudian secara masif. Ada tiga strategi utama yang digunakan oleh satgas untuk mengecek keberadaan perjudian daring.
Strategi pertama melibatkan pemanfaatan teknologi *artificial intelligence* yang digunakan dalam *web crawlers* untuk mendeteksi situs perjudian daring.
Strategi kedua adalah melakukan patroli manual untuk menemukan anomali yang tidak terdeteksi oleh sistem secara otomatis. Sedangkan strategi ketiga terdiri dari langkah tindak lanjut berdasarkan pengaduan dari masyarakat.
"Kami telah memutus akses ke berbagai situs dan aplikasi yang terlibat dalam perjudian daring," ungkapnya dengan tegas.
Dalam tujuh tahun terakhir, kementerian telah berhasil memblokir sebanyak 3,8 juta aplikasi perjudian daring, di mana dua juta di antaranya berhasil diblokir hanya dalam tahun lalu.
Arifiyadi juga menekankan bahwa pendidikan merupakan alat utama dalam upaya memberantas perjudian daring. Hal ini dikarenakan jika literasi masyarakat tidak ditingkatkan, maka perjudian daring akan terus menjadi ancaman yang serius di masyarakat.
ANTARA
Kementerian Kominfo Ambil Tindakan Tegas Terhadap Perjudian Daring
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Aliansi Masyarakat Kalteng Melawan Sampaikan Poin Tuntutan
DPKP Kotim Serahkan STD-B kepada Desa Bukit Indah, Data Pekebun Sawit Swadaya Diperkuat
Bobon Santoso Sajikan 3.000 Porsi Makanan untuk Petugas dan Warga Terdampak Karhutla di Tumbang Nusa
Jejak Kreativitas Penulis Kalteng Terabadikan dalam Buku Jejak Tutur di Punggung Aksara
Puncak BIK 2026 di Kobar, Pemkab Dorong Akses Keuangan Menjangkau UMKM hingga Desa
Gubernur Kalteng Ajak Tokoh Agama Perkuat Pesan Perdamaian
Komentar (0)
Memuat komentar…







