JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Beberapa pakar hukum mengemukakan adanya sejumlah *pekerjaan rumah (PR)* yang harus diperhatikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) yang baru dan Menkumham yang akan datang, dalam kabinet yang dipimpin oleh presiden dan wakil presiden terpilih. Isu-isu tersebut meliputi peran serta masyarakat dalam pembuatan produk hukum, penelitian mengenai dampak regulasi, serta upaya harmonisasi peraturan perundang-undangan yang ada. Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Dr. Aan Eko Widiarto, menyoroti bahwa dalam periode pemerintahan Presiden Joko Widodo, sering kali proses pembentukan hukum atau undang-undang dilakukan dengan cara yang terburu-buru, yang kerap disebut dengan istilah *fast-track regulation*. Hal ini mengakibatkan minimnya partisipasi publik dalam proses pembuatan undang-undang. Menyikapi hal tersebut, Aan berharap agar selama masa transisi menuju pemerintahan baru di bawah Presiden Terpilih Prabowo Subianto, terdapat penguatan terhadap akar partisipasi masyarakat yang bermakna yang dapat dikemas dalam bentuk kelembagaan. "Menkumham yang baru diharapkan mampu mengintegrasikan partisipasi masyarakat dalam proses pembuatan undang-undang agar menjadi lebih baik," ucapnya. Lebih lanjut, Aan menekankan perlunya kajian yang mendalam terkait dampak dari setiap peraturan perundang-undangan. Dalam undang-undang, metode *regulatory impact assessment* (*RIA*) kini telah diatur untuk menganalisis rancangan undang-undang yang diajukan, serta potensi dampaknya setelah disahkan. "Pelembagaan *RIA* yang berfungsi untuk menganalisis dampak peratura sangat krusial agar regulasi yang dihasilkan benar-benar dapat meminimalkan risiko negatif dalam penyelenggaraan pemerintah. Ini menjadi tantangan tersendiri," papar dia. Dia juga mengingatkan pentingnya harmonisasi antara ketentuan mengenai pemerintah daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih luas, termasuk yang diatur dalam *Omnibus Law*, khususnya terkait kesehatan dan industri. "Harmonisasi ini sangat penting agar tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), yang secara jelas mengatur tentang pemerintah daerah dan otonomi daerah," tambahnya. Dari sudut pandang lain, Dosen Ilmu Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menegaskan bahwa Menkumham yang akan menjabat di masa pemerintah baru perlu fokus pada kelancaran layanan hukum dan hak asasi manusia. "Kementerian Hukum dan HAM berfungsi sebagai perpanjangan tangan eksekutif dalam menjalankan program dari presiden terpilih. Oleh karena itu, mereka harus memastikan kelancaran dalam pelayanan, termasuk di bidang imigrasi dan administrasi hukum, serta layanan prima di lembaga pemasyarakatan dengan tetap menghormati HAM," ujarnya. Pada kesempatan yang sama, Presiden Joko Widodo melantik Supratman Andi Agtas sebagai Menkumham yang baru, menggantikan Yasonna Laoly. Supratman akan menjalani tugasnya dalam masa transisi pemerintahan dari Presiden Jokowi menuju Presiden Terpilih Prabowo Subianto. Pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI untuk periode 2024-2029 pada tanggal 20 Oktober 2024. ANTARA