BATAM –
**Borneonews - Tanjungpinang**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang, yang terletak di Provinsi Kepulauan Riau, memberikan peringatan kepada para kandidat calon kepala daerah yang akan bertanding dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. Mereka diharuskan untuk tidak memiliki utang yang dapat merugikan negara, yang akan dibuktikan dengan pengajuan surat keterangan dari pengadilan negeri serta surat pailit dari pengadilan niaga lokal. Anggota KPU Tanjungpinang, Andri Yudi, menegaskan pentingnya calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota untuk memastikan bahwa mereka tidak memiliki utang yang berhubungan dengan negara sebelum mendaftar ke KPU. "Kami mengingatkan agar para calon memastikan bahwa mereka bebas dari utang sebelum melangkah untuk pendaftaran," ujarnya. Perlu dicatat, syarat bebas utang yang dimaksud adalah utang yang berdampak kepada negara, bukan sekadar utang pribadi. Menurut Andri, "Hampir semua orang mungkin memiliki utang pribadi, namun penekanan ini lebih pada utang yang berhubungan dengan kepentingan negara." Di samping itu, Andri juga mengingatkan kepada calon kepala daerah yang merupakan mantan narapidana agar mereka wajib mengumumkan status kebebasan dari tahanan melalui media massa yang terverifikasi oleh Dewan Pers. "Ini adalah keharusan dan bagian dari syarat pencalonan yang harus dipatuhi," tegasnya. Lebih lanjut, KPU Tanjungpinang telah melaksanakan rapat kerja bersama seluruh partai politik dan pemangku kepentingan (stakeholders) lainnya untuk membahas persiapan pencalonan kepala daerah dalam Pilkada 2024. Disebutkan bahwa pendaftaran calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang akan dibuka pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024. KPU juga mengingatkan kepada para calon dan partai politik untuk menyampaikan informasi terkait jadwal pendaftaran kepada KPU sebelum melakukan pendaftaran secara langsung. "Kami mendorong agar jadwal pendaftaran diberitahukan terlebih dahulu untuk mencegah terjadinya penumpukan massa di kantor KPU pada saat pendaftaran," tutup Andri. ANTARA