BORNEONEWS, Barito-Selatan - Polres Barito Selatan (Barsel), mengapresiasi keputusan pemerintah daerah setempat yang akan membuat peraturan daerah (perda) tentang penjualan dan pengunaan lem Foxs.

“Perda tersebut untuk memudahkan kita dalam penegakan hukum bagi penjual dan pengguna lem Foxs,” kata Kapolres Barsel, AKBP Yussak Angga kepada Borneonews, usai buka Puasa bersama di mapolres lama, Kamis (23/6/2016).

Ia mengatakan, selama kegiatan operasi cipta kondisi Ramadhania, selain mengamankan miras, narkoba, knalpot non speak, petasan dan obat-obatan serta jamu kadaluarsa. Pihaknya juga mengamankan lem Foxs bahkan ada yang sudah siap dijual di dalam kemasan plastik.

“Saat ini kita hanya bisa mengamankan barang bukti dan melakukan pembinaan terhadap penjual maupun penggunanya , karena kita tidak memiliki payung hukum dalam melakukan penindakannya,” jelasnya.    

Padahal lanjut dia, didalam lem yang dihirup oleh penggunanya tersebut mengandung zat adiktif yang bisa merusak saraf, paranoid dan menyebabkan ketagihan.
 
Oleh karena itu, lanjut Kapolres Barsel, ia sangat mengapresiasi kepada Pemkab barsel yang telah mendukung untuk menekan penyalahgunaannya dengan membentuk Perda terkait hal itu dalam waktu dekat ini.

Dia mengakui, banyak laporan masyarakat bahwa pengguna dan penjual lem Foxs ini marak baik di taman maupun di sejumlah tempat lainnya. Namun karena tidak ada dasar hukumnya, pihaknya hanya mengamankan dan memberikan teguran saja.

“Dengan adanya peraturan daerah itu, maka kita akan bisa lebih mudah dalam menindak penyalahgunaan lem Foxs di masyarakat,” tandasnya.

Acara buka puasa bersama yang dilaksanakan di Mapolres tersebut dihadiri Bupati Barsel, Farid Yusran, beserta Unsur Forum Koordinasi Pimpinan daerah, tokoh agama dan masyarakat setempat. (URIUTU DJAPER/m)