SURABAYA –
**Borneonews - Surabaya**, Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah membuka kesempatan bagi masyarakat untuk melamar pada 2.314 formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di tahun 2024. Penyelenggaraan tes untuk para calon peserta akan dilakukan secara serentak pada tanggal 20 Agustus 2024. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Timur, Indah Wahyuni, menjelaskan bahwa Pemprov Jatim menjadi menarik bagi *fresh graduate* dari seluruh universitas di Indonesia. Hal ini dikarenakan lowongan yang disediakan bersifat terbuka bagi pelamar dari berbagai daerah, termasuk dari luar Jawa Timur. Formasi yang disediakan mengikuti kualifikasi pendidikan yang beragam, mulai dari lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) hingga sarjana strata dua. Pemprov Jatim sendiri mengumumkan jumlah formasi CPNS terbanyak di Pulau Jawa, jika dibandingkan dengan Provinsi DKI Jakarta yang menyediakan 434 formasi, Provinsi Jawa Barat sebanyak 899 formasi, dan Provinsi Jawa Tengah yang membuka 250 formasi. Indah menambahkan bahwa formasi CPNS ini terbagi menjadi dua kategori. Kategori pertama adalah formasi umum yang mencakup 2.254 lowongan, termasuk di dalamnya tenaga teknis, tenaga pendidik, dan tenaga kesehatan. Sedangkan kategori kedua adalah formasi khusus, yang terdiri dari 50 lowongan untuk lulusan *cum laude* dan 10 lowongan untuk penyandang disabilitas. Untuk formasi *cum laude*, kriteria pelamarnya adalah lulusan dari perguruan tinggi dengan akreditasi unggul (A) dan program studi yang juga terakreditasi unggul (A). Bagi pelamar yang mendaftar pada formasi umum, mereka dibutuhkan untuk memiliki kualifikasi pendidikan mulai dari SMA dan SMK dengan jurusan teknik, pertanian, peternakan, maupun agrobisnis. Bagi yang berpendidikan D3 atau lebih tinggi, ada persyaratan tambahan berupa hasil tes *TOEFL*. Indah juga menjelaskan bahwa bagi lulusan SMA/SMK, nilai rata-rata minimal yang harus dipenuhi adalah tujuh, sedangkan untuk lulusan sarjana, Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal yang dipersyaratkan adalah 3, dengan ketentuan bahwa perguruan tinggi dan program studi tersebut telah terakreditasi. Sementara itu, untuk batasan usia, pelamar CPNS kali ini harus berusia maksimal 35 tahun, kecuali untuk formasi dokter spesialis yang diperbolehkan hingga usia 40 tahun. Dalam proses seleksi ini, pelamar diharapkan untuk berhati-hati dan teliti dalam memilih formasi yang akan dilamar, karena mereka hanya diperbolehkan memilih satu instansi dan pilihan tersebut tidak dapat diubah kembali. ANTARA