**Borneonews - Serang**, Penjabat Gubernur Banten, Al Muktabar, mengklarifikasi bahwa tidak ada pembiaran terhadap kekosongan jabatan tinggi eselon II dan III di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten. Ia menegaskan bahwa situasi ini masih dalam proses penyesuaian dengan kebutuhan organisasi, serta menunggu pengajuan untuk penyusunan yang berbasis pada analisis beban kerja yang formal.
Menurut Al Muktabar, keputusan ini bukanlah sebuah pembiaran, melainkan merupakan langkah strategis berdasarkan kebutuhan organisasi dan perhitungan beban kerja yang terkalkulasi. Ia menambahkan bahwa pengajuan organisasi terkait telah disampaikan kepada DPRD Banten. Fokus saat ini adalah pada pemenuhan kebutuhan kepemimpinan yang berkaitan dengan pendidikan dan infrastruktur, sesuai dengan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Banten tahun 2025.
Meskipun terjadi kekosongan tersebut, Al Muktabar meyakini bahwa pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan tanpa kendala. Semua indikator kinerja, menurutnya, dapat terpenuhi. Dia juga menjelaskan bahwa pejabat tinggi yang memiliki tanggung jawab ganda di organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya telah diperhitungkan, sehingga mereka tidak akan merasa terbebani akibat kekosongan tersebut.
Lebih lanjut, Al Muktabar menyampaikan bahwa efisiensi yang dihasilkan dari pengelolaan beban kerja dapat menghasilkan anggaran sekitar Rp100 miliar. Anggaran ini dapat dialokasikan untuk berbagai kebutuhan mendesak di masyarakat, seperti pembangunan infrastruktur sekolah dan jalan desa. Dia menambahkan bahwa efisiensi ini merupakan hasil dari upaya penyederhanaan organisasi di tingkat pemerintah provinsi.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, Nana Supiana, memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai kesiapan teknis dalam pengisian jabatan yang kosong. Menurutnya, metode pengisian jabatan sudah disiapkan dan telah disampaikan kepada pemerintah pusat. Nana juga menegaskan bahwa Pemprov Banten memiliki *grand design* untuk menyederhanakan organisasi, dengan berlandaskan pada analisis beban kerja dan kebutuhan yang relevan.
Nana menjelaskan bahwa langkah-langkah penyederhanaan organisasi ini sejalan dengan draf Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN), terutama aspek manajerial organisasi. Hal ini dianggap penting untuk meningkatkan efisiensi sambil tetap mempertahankan fungsi yang diperlukan. Ia menambahkan bahwa pengisian jabatan yang kosong hanya tinggal menunggu waktu.
Sebagai catatan, terdapat kekosongan pada belasan kursi jabatan pimpinan tinggi pratama selama lebih dari dua tahun. Jabatan-jabatan tersebut mencakup Dinas Komunikasi Informatika, Statistik dan Persandian; Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral; Inspektorat; serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, termasuk berbagai dinas lainnya.
Sebagai langkah proaktif, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Agus Pramusinto, melalui surat edaran yang dikeluarkan pada 30 Juli 2024, mendorong pemerintah daerah untuk segera berkoordinasi dalam penyelenggaraan seleksi jabatan pimpinan tinggi yang kosong.
ANTARA
Penjabat Gubernur Banten Tegaskan Tak ada Pembiaran Jabatan Kosong
Bagikan:

BANTEN –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Tinggalkan HP di Saku Motor, Warga Kapuas Kehilangan Ponsel di Kawasan Masjid Agung Al Mukarram
Marc Marquez Raih Pole Position MotoGP Australia 2026
Karhutla Kalteng Capai 6.952 Kejadian dan Lebih dari 20 Ribu Hektare Terbakar
PSMS Bertekad Kembali ke Jalur Kemenangan Saat Menjamu PSIS
Polsek Katingan Hulu Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Pasar Tumbang Sanamang
Puluhan Calon Jamaah Umrah Terpaksa Naik Kapal Dampak Terganggunya Penerbangan di Kobar
Komentar (0)
Memuat komentar…







