JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menetapkan target untuk segera mendapatkan persetujuan Peraturan Presiden (Perpres) terkait Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) untuk periode 2025 hingga 2029. Hal ini diungkapkan oleh Kepala BNPT, Komjen Pol. Rycko Amelza Dahniel. Komjen Rycko menjelaskan bahwa meskipun BNPT berharap pemerintah saat ini dapat segera menetapkan peraturan tersebut, pihaknya tidak keberatan jika Perpres RAN PE ditetapkan pada masa pemerintahan Presiden yang terpilih selanjutnya, Prabowo Subianto. Menurutnya, Kementerian Pertahanan yang akan dipimpin oleh Prabowo juga memiliki peran dalam RAN PE, sehingga penetapan peraturan tersebut bisa saja terjadi tahun depan. RAN PE periode 2025-2029, yang merupakan kelanjutan dari RAN PE sebelumnya, sudah disusun dan diajukan untuk dijadikan Perpres. Dalam penjelasannya, Rycko menyampaikan bahwa pendekatan yang digunakan dalam RAN PE periode ini akan lebih fokus dan tematik dibandingkan dengan sebelumnya. RAN PE sebelumnya didasarkan pada tiga pilar utama: pencegahan, penegakan hukum dan *capacity building*, serta kemitraan dan kerja sama internasional. Lebih lanjut, Rycko menekankan bahwa RAN PE periode kedua akan menekankan aspek *human security*. Definisi dari *human security* sendiri mencakup kesadaran, kepedulian, dan pemahaman setiap individu, yang diharapkan dapat berkontribusi dalam menjaga keamanan diri, keluarga, serta lingkungan sekitar. Ini sejalan dengan inisiatif pembangunan berkelanjutan yang diusung oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Dalam proses penyusunannya, rancangan RAN PE ini telah dibahas bersama 49 kementerian dan lembaga terkait. Hasil evaluasi yang dilakukan menunjukkan bahwa program-program dalam RAN PE telah memberikan dampak positif dalam upaya pencegahan ekstremisme di Indonesia. ANTARA