**Borneonews - Serang**, Penjabat Gubernur Banten, Al Muktabar, telah mengambil langkah tegas dalam menegakkan hukum terkait dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh seorang oknum pejabat Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten berinisial BR. Tindakan ilegal tersebut diduga merugikan sejumlah pihak dengan total kerugian sebesar Rp1,8 miliar.
Al Muktabar mengungkapkan bahwa proses hukum sedang berlangsung, yang tidak hanya akan meneliti aspek kepegawaian dari oknum tersebut, tetapi juga akan dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap tindakan yang telah diambil. "Kami melakukan proses hukum, yang akan mencakup bukan hanya aspek kepegawaian, tetapi juga memeriksa secara mendalam perilaku pegawai yang bersangkutan," jelasnya di Serang, Banten.
Saat ini, pihaknya sedang melakukan pendalaman terkait pelanggaran yang dilakukan oleh BR dan berencana untuk menerapkan sanksi disipliner setelah mengkonfirmasi informasi melalui metode kroscek. Namun, Al Muktabar belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai kemungkinan sanksi yang akan dijatuhkan.
Proses kroscek tersebut diperkirakan akan memakan waktu lebih lama dikarenakan lokasi kejadian yang tidak berada di Banten. "Perlu waktu lebih untuk menyelesaikan kroscek ini karena kejadian tidak berlangsung di wilayah Banten. Jika di Banten, kami bisa memverifikasi dengan cepat. Namun, untuk kasus di daerah lain, saya mungkin perlu berkoordinasi dengan kepala daerah setempat atau instansi terkait," tambahnya.
Lebih lanjut, Al Muktabar juga menyampaikan bahwa BR telah menunjukkan kesadaran untuk mengikuti pembelajaran lebih lanjut dengan berpartisipasi dalam pelatihan kepemimpinan tingkat nasional yang diadakan untuk calon peserta Pelatihan Kepemimpinan Nasional tingkat 2.
Sebelumnya, seorang pengusaha dari Kabupaten Pandeglang, berinisial AF, telah melaporkan tindakan BR kepada Inspektorat Pemerintah Provinsi Banten. Kerugian yang dialaminya disebabkan oleh adanya pungutan liar yang dilakukan oleh oknum tersebut. Selain itu, AF juga melaporkan beberapa individu lain, termasuk seorang dosen di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), berinitial DS, dan dua orang lainnya, WI serta SG, karena diduga terlibat dalam pungli yang sama di Polres Pandeglang.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, Nana Supiana, menyatakan bahwa jika BR terbukti bersalah dan proses penyidikan berjalan, maka BKD akan mengambil langkah untuk menangguhkan status kepegawaiannya. Hal ini bertujuan agar yang bersangkutan tidak menerima gaji serta tunjangan dari Pemerintah Provinsi Banten selama penyelidikan berlangsung.
ANTARA
Pj Gubernur Banten Tegakkan Hukum Terkait Dugaan Pungli Besar
Bagikan:

BANTEN –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
BI Kalteng Ingatkan Bahaya Jual Beli Rekening dan QRIS
Kebobolan pada Menit Akhir, Persela Ditahan Imbang De Red FC 2-2
Erick Thohir Berikan Surat Dukungan kepada Presiden FIFA
Gol Pablo Comitre Gagalkan Kemenangan Bali United di Markas Persita
Amri/Nita Petik Pelajaran Berharga Setelah Terhenti di French Open
Pelatih Minta Persebaya Bermain Agresif saat Hadapi Madura United
Komentar (0)
Memuat komentar…







