**Borneonews - Jakarta**, Kementerian Komunikasi dan Informatika kini memanfaatkan teknologi *machine learning* dan *artificial intelligence* (AI) dalam upayanya untuk memantau dan memblokir konten negatif di internet, terutama situs judi daring. Langkah ini diungkapkan oleh Direktur Pengendalian Aplikasi kementerian, Teguh Arifiyadi, dalam sebuah diskusi online yang berlangsung pada hari Senin.
Teguh menjelaskan bahwa teknologi *machine learning* memungkinkan sistem yang digunakan kementerian untuk belajar dari pola-pola yang ada. Dengan demikian, sistem dapat terus memperbarui metode pemblokiran sesuai dengan perkembangan teknologi yang diterapkan oleh para pelaku judi daring. "Tujuannya adalah untuk tidak hanya mencegah akses tetapi juga menekan penyebaran situs-situs baru yang sering muncul hanya beberapa jam setelah situs-situs lama berhasil diblokir," paparnya.
Meskipun demikian, Teguh mengakui bahwa penerapan teknologi canggih saja tidak cukup untuk mengatasi masalah ini. Hal ini disebabkan oleh peredaran uang yang sangat besar dalam aktivitas perjudian online. "Nilai transaksi dalam judi online diperkirakan melebihi Rp300 triliun, bahkan bisa mencapai Rp400 triliun menjelang akhir tahun ini," ujarnya.
Dalam usaha menangani permasalahan perjudian daring, kementerian bekerja sama dengan sejumlah lembaga, antara lain Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta berbagai kementerian dan lembaga lainnya. Kolaborasi ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan dan pengambilan tindakan yang tepat.
Misalnya, Teguh menyampaikan bahwa dengan OJK, kementerian berupaya untuk memblokir rekening-rekening bank yang digunakan dalam transaksi perjudian online. Di sisi lain, Tuti Wahyuningsih, yang menjabat sebagai Deputi Strategi dan Kerja Sama di PPATK, merinci bahwa pada tahun 2023, peredaran uang terkait judi online mencapai Rp327 triliun, melibatkan sekitar 3,7 juta orang.
Ia juga menambahkan bahwa pada tahun 2024, transaksi pada 4.548 rekening yang diduga digunakan untuk setoran judi online telah dihentikan, dengan estimasi total jumlah yang diblokir sebesar Rp10,39 miliar.
Sementara itu, Deden Firman, Kepala Departemen Perbankan Syariah OJK, menjelaskan bahwa melalui satuan tugas pemberantasan judi daring, OJK fokus pada dua hal utama yaitu pencegahan dan penindakan. Dari sisi pencegahan, OJK memberikan edukasi kepada masyarakat dan memastikan perlindungan konsumen. "Untuk aspek penindakan, kami bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Komunikasi dan Informatika, untuk memblokir rekening yang digunakan dalam kegiatan perjudian online," tandas Deden.
ANTARA
Kemenkominfo Gunakan AI dan Machine Learning Cegah Judi Daring
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Penerbangan di Kalteng Terdampak Karhutla, Kemenhub Minta Penumpang Rutin Cek Jadwal
Kalteng Prioritas Penanganan Karhutla, BNPB: Bantuan Luar Negeri untuk Teknologi Pemadaman
Armada Logistik Mulai Beralih ke Listrik, DHL Tambah 30 Mobil EV
Dua Kasus Lakalantas Terjadi saat Kabut Asap Tebal di Sampit, Dua Orang Tewas
16.387 Personel Karhutla di Kalteng Dapat Jaminan Layanan Kesehatan Gratis
Maignan Dikartu Merah, AC Milan Dihajar Bournemouth 3-0
Komentar (0)
Memuat komentar…







