JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengajukan desakan kepada aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dua kasus kriminal di Sumatera Utara yang mengakibatkan meninggalnya anak-anak. Desakan ini muncul di tengah pemantauan KPAI yang mencatat perlunya percepatan proses hukum dalam kedua kasus yang melibatkan dugaan pelaku yang berasal dari kalangan anggota TNI. Diyah Puspitarini, anggota KPAI, menekankan pentingnya ketegasan dalam penegakan hukum yang terdengar lamban dalam kedua kasus ini. Ia menyebutkan bahwa hingga saat ini, proses penyelidikan, pemanggilan saksi, dan penetapan status tersangka belum ada progres signifikan. Padahal, berdasarkan peraturan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, setiap kasus yang melibatkan kematian anak harus diproses secara cepat dan efektif. Sebagai langkah untuk mendorong percepatan penanganan kasus ini, KPAI telah melakukan koordinasi dengan beberapa lembaga, termasuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komnas HAM, serta Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras). Koordinasi ini penting untuk memastikan bahwa keadilan dapat ditegakkan bagi para korban dan keluarganya. Kasus pertama menyangkut seorang pelajar sekolah menengah pertama berinisial MHS yang berusia 15 tahun, yang meninggal dunia pada Jumat, 24 Mei, setelah diduga dianiaya oleh oknum TNI. Insiden tersebut terjadi ketika MHS berusaha mengambil uang di sebuah minimarket untuk membeli makanan dan secara kebetulan menyaksikan tawuran yang sedang ditertibkan oleh pihak aparat. Dalam proses penertiban, MHS yang tidak terlibat justru menjadi sasaran dan ditangkap, dengan tuduhan pelanggaran. Kasus kedua melibatkan wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu, dan keluarganya, yang tewas dalam kebakaran rumah pada 27 Juni 2024. Dalam insiden memilukan ini, terdapat dua anak di antara korban, berusia 12 dan 2 tahun. Sebelumnya, pihak kepolisian telah menetapkan tiga tersangka, yaitu Bebas Ginting alias Bulang, Yunus Syahputra Tarigan alias Selawang, dan Rudi Apri Sembiring alias RAS, yang diduga sebagai inisiator dan pelaksana tindakan kriminal yang berujung kebakaran. Penyelidikan awal menunjukkan bahwa kebakaran tersebut mungkin terkait dengan laporan yang dipublikasikan oleh Rico seputar perjudian yang melibatkan oknum TNI. Kedua kasus ini mencerminkan tantangan yang dihadapi dalam menjaga keamanan dan perlindungan anak di tengah kompleksitas hukum yang melibatkan aparat pemerintah. KPAI berharap agar pihak berwenang dapat mempercepat proses hukum untuk menghormati hak-hak anak dan menjamin keadilan bagi mereka yang terdampak oleh tindakan kekerasan. ANTARA