**Borneonews - Jakarta**, Komisi Yudisial (KY) telah melaksanakan pemeriksaan terhadap majelis hakim dari Pengadilan Negeri Surabaya, yang sebelumnya menjatuhkan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti. Penjelasan ini disampaikan oleh anggota dan juru bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, yang mengonfirmasi bahwa kegiatan pemeriksaan tersebut diadakan di Pengadilan Tinggi Surabaya pada hari Senin.
Mukti mengungkapkan bahwa pemeriksaan ini berfokus pada Perkara Nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby, terkait putusan bebas yang dijatuhkan kepada terdakwa GRT. "Kami melakukan pemeriksaan terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam konteks putusan terkait terdakwa GRT," tandasnya melalui siaran pers yang diterima di Jakarta.
Lanjut Mukti, pemanggilan majelis hakim ini dilakukan untuk memberikan hak jawab menyusul adanya laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), yang disampaikan oleh keluarga Dini Sera Afrianti. Meskipun begitu, ia tidak dapat mengungkapkan rincian lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan, sebab proses pemeriksaan ini berlangsung dalam keadaan tertutup dan hanya ditujukan untuk kepentingan etika.
"Pemeriksaan ini bertujuan untuk menelusuri adanya kemungkinan pelanggaran etik serta perilaku hakim," jelas Mukti.
Di sisi lain, Humas Pengadilan Tinggi Surabaya, Bambang Kustopo, saat dihubungi pada hari yang sama, menyatakan bahwa majelis hakim yang sedang diperiksa terdiri dari Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Proses pemeriksaan dilakukan oleh tim penyidik dari KY mulai pukul 11.00 WIB. Bambang menegaskan bahwa pihaknya hanya berfungsi sebagai fasilitator tempat, sementara proses pemeriksaan ditangani sepenuhnya oleh tim dari KY.
Ketika ditanya mengenai siapa yang turut menjalani pemeriksaan selain ketiga hakim tersebut, Bambang mengaku tidak memiliki informasi lebih lanjut. Namun, ia memastikan bahwa hanya ketiga hakim teresebut yang sedang dalam proses pemeriksaan saat itu.
Sebelumnya, pada tanggal 29 Juli, ayah dan adik dari Dini Sera, bersama kuasa hukumnya, Dimas Yemahura, serta politisi Rieke Diah Pitaloka, telah melaporkan dugaan pelanggaran KEPPH kepada KY. Pihak pelapor meyakini terdapat kontradiksi antara surat dakwaan dan pertimbangan majelis hakim, yang mendorong mereka untuk meminta KY melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait kemungkinan pelanggaran etika, serta merekomendasikan pemecatan bagi ketiga hakim yang mengadili perkara tersebut.
"Kami berharap KY dapat memberikan rekomendasi yang sesuai, yaitu penggantian hakim yang menangani perkara ini di Pengadilan Negeri Surabaya. Itu adalah harapan kami," tutup Dimas Yemahura.
ANTARA
Komisi Yudisial Periksa Hakim Pengadilan Surabaya Terkait Vonis Bebas
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Bupati Lamandau Soroti Pencegahan Karhutla dan Tanggung Jawab Perusahaan saat Tinjau Eks Konsesi Grace dan PWN
Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya Evaluasi Pelaksanaan PJJ di Tengah Kabut Asap
Ini 2 Lokasi Depot Air Gratis di MB Ketapang Sampit
Oli Berceceran di Bundaran Besar Jalan Pemuda Kapuas
Anak Beruang Madu yang Terpisah dari Induknya Diselamatkan Warga Seruyan
Meski Awal Musim Hujan di Kapuas Diprediksi November, El Nino Berpotensi Kurangi Intensitas Hujan hingga 2027
Komentar (0)
Memuat komentar…







