SURABAYA –
**Borneonews - Ponorogo**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, menginformasikan bahwa sebanyak 3.652 warga berkebutuhan khusus atau difabel telah terdaftar dalam daftar pemilih sementara (DPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024. Hal ini menunjukkan perhatian serius KPU terhadap pemenuhan hak suara bagi semua lapisan masyarakat, termasuk mereka yang memiliki disabilitas. Khusnul Khotimah, salah satu komisioner KPU Ponorogo, menegaskan bahwa upaya untuk memasukkan seluruh penyandang disabilitas yang memenuhi syarat usia pemilih ke dalam DPS terus dilakukan. "Kami berusaha agar setiap difabel yang berhak memiliki kesempatan untuk terdaftar," ungkapnya saat konferensi pers di Ponorogo. Penyandang disabilitas tersebut berasal dari 21 kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Ponorogo. Berdasarkan informasi yang disampaikan, mereka yang terdaftar terbagi ke dalam enam kategori disabilitas, yaitu tuna fisik, tuna intelektual, tuna mental, tuna wicara, tuna rungu, dan tuna netra. Langkah ini diambil untuk memastikan hak suara mereka terlindungi, terutama di beberapa kecamatan yang terdapat hingga 200 penyandang disabilitas. Khusnul menambahkan bahwa penetapan DPS untuk warga difabel dilakukan bersamaan dengan penetapan DPS untuk masyarakat umum. Artinya, proses pemilihan bagi penyandang disabilitas akan dilakukan di tempat pemungutan suara (TPS) yang sama dengan pemilih non-difabel. Meskipun demikian, pihak KPU berkomitmen untuk memberikan perlakuan khusus dalam proses pemungutan suara, bagi mereka yang memiliki keterbatasan. "Dengan menjaga hak pilih bagi kaum disabilitas dalam pilkada ini, kami berharap dapat menciptakan ruang inklusif bagi semua warga, termasuk mereka yang menyandang disabilitas," imbuhnya. Meskipun jumlah yang ada saat ini bersifat sementara, pihaknya menekankan bahwa penghitungan dapat mengalami perubahan, baik penambahan maupun pengurangan. Khusnul juga menyatakan bahwa pencatatan ini ditujukan agar seluruhnya dapat berpartisipasi secara aktif dalam pesta demokrasi yang dilaksanakan setiap lima tahun sekali. Dengan demikian, mereka tidak hanya menjadi obyek dalam proses pemilihan, tetapi juga menjadi subjek yang memiliki suara dan hak yang sama dalam menentukan pemimpin daerah. ANTARA