**Borneonews - Kabupaten Tangerang**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang, Banten, mengonfirmasi bahwa tidak ada terdapat kejanggalan dalam verifikasi calon perseorangan. Hal ini disampaikan oleh pihak KPU setelah menuntaskan proses verifikasi faktual tahap kedua untuk bakal calon Bupati dan Wakil Bupati, Zulkarnain-Lerru.
Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Muhammad Umar, menegaskan bahwa seluruh proses verifikasi, baik tahap pertama maupun yang kedua, berjalan dengan lancar. Kesuksesan ini, menurut Umar, tidak terlepas dari dukungan semua pihak terkait, termasuk badanan adhoc, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), serta Bawaslu di tingkat desa dan kelurahan.
Selama pelaksanaan verifikasi faktual, petugas dari KPU di lapangan mendapatkan pengawasan yang ketat dari Bawaslu di tingkat kecamatan hingga desa/kelurahan. Dengan demikian, ia memastikan bahwa proses verifikasi persyaratan dukungan calon perseorangan telah sesuai dengan prosedur yang ditetapkan dalam aturan *Peraturan Komisi Pemilihan Umum* (PKPU) Republik Indonesia.
Sebelum menetapkan pelolosan calon perseorangan, KPU melaksanakan verifikasi faktual ulang. Dalam tahap pertama, pasangan Zulkarnain dan Lerru Yudistira melaporkan 135.147 dukungan yang memenuhi syarat, sedangkan 54.826 dukungan dinyatakan tidak memenuhi syarat. Dalam tahapan kedua verifikasi faktual tersebut, mereka berhasil mengumpulkan 24.009 dukungan yang memenuhi syarat dan 7.550 dukungan yang tidak memenuhi syarat.
Dari seluruh rangkaian verifikasi ini, KPU telah menetapkan bahwa Zulkarnain-Lerru mendapatkan total 159.156 dukungan dari masyarakat Kabupaten Tangerang. Dukungan tersebut telah memenuhi syarat minimal yang ditetapkan, yaitu 152.999 Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan tersebar di 15 kecamatan dari total 29 kecamatan.
Umar menambahkan bahwa mereka telah memastikan bahwa pasangan calon independen tersebut memenuhi semua syarat sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Undang-undang nomor 1 tahun 2015 dan perubahannya dalam Undang-undang nomor 10 tahun 2016, khususnya pada Pasal 41 ayat 2.
Setelah proses penetapan ini, KPU Kabupaten Tangerang akan memulai tahapan penerimaan tanggapan masyarakat. Hal ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan laporan jika terdapat permasalahan atau keberatan terkait penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati dari jalur perseorangan.
"Kami akan membuka *help desk* di tim teknis KPU Kabupaten Tangerang untuk memberikan wadah bagi masyarakat yang ingin mengadukan atau melaporkan permasalahan sehubungan dengan verifikasi faktual calon perseorangan. Kami akan mengklarifikasi laporan tersebut," tutup Muhammad Umar.
ANTARA
Verifikasi Calon Perseorangan Zulkarnain-Lerru Berjalan Lancar
Bagikan:

BANTEN –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kapolres Seruyan Tinjau Posko Karhutla di Taman Nasional Tanjung Puting
Kimi Antonelli Pole Position di GP Amerika Serikat 2026
Cuaca Buruk Batalkan Balapan Moto2 dan Moto3 GP Australia
BMKG: Waspadai Peningkatan Suhu di Siang Hari saat Peralihan Musim
Jangan Nekat Buang Sampah Sembarangan! Kelurahan MB Hilir Siap Tindak Pelanggar
RI-Rusia Jajaki Transfer Teknologi Tingkatkan Pengawasan Obat-makanan
Komentar (0)
Memuat komentar…







