JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Pengamat gizi menyampaikan pentingnya sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pemberian *ASI* eksklusif kepada bayi. Langkah ini dianggap krusial dalam upaya meningkatkan status gizi anak serta mencegah kondisi kurang gizi atau stunting yang bisa berdampak negatif pada pertumbuhan mereka. Devie Rahmawati, seorang pengamat sosial dari Universitas Indonesia, menyoroti adanya banyak kesalahpahaman yang beredar di masyarakat terkait penggunaan susu tambahan bagi anak. Kebiasaan memberikan susu tambahan tersebut seringkali didasarkan pada pengetahuan yang diturunkan dari generasi sebelumnya tanpa adanya verifikasi atau pemahaman yang memadai. "Sering kali orang tua atau anggota keluarga lainnya seperti nenek dan tetangga memberikan rekomendasi berdasarkan pengalaman mereka. Hal ini kemudian dianggap sebagai pengetahuan yang sudah sahih," ungkap Devie dalam pernyataannya. Kebiasaan ini, lanjutnya, memperburuk kesalahan dalam memilih produk yang tepat untuk perkembangan anak, misalnya dengan mempersepsikan produk kental manis sebagai susu yang layak diberikan kepada anak. Devie menyatakan bahwa salah satu langkah strategis untuk meningkatkan pemahaman di masyarakat adalah melalui program edukasi gizi yang mendorong pemberian *ASI* eksklusif. Dalam konteks ini, penting untuk memberikan informasi yang akurat dan mudah dipahami oleh orang tua mengenai manfaat *ASI* bagi bayi. Namun, dia juga menekankan bahwa terdapat beberapa situasi di mana ibu tidak dapat memberikan *ASI* kepada anaknya. Hal ini bisa disebabkan oleh masalah kesehatan, seperti adanya penyakit menular, termasuk HIV atau tuberkulosis. Selain itu, ibu yang menjalani pengobatan intensif seperti kemoterapi juga diharuskan berhenti menyusui demi kesehatan anak. Untuk situasi-situasi ini, penggunaan susu formula bisa menjadi pilihan alternatif guna memenuhi kebutuhan gizi bayi. "Apabila kondisi fisik dan fisiologis ibu tidak memungkinkan untuk menyusui, barulah susu formula diperbolehkan sebagai pengganti," tambahnya. Pemerintah juga telah mengeluarkan regulasi yang lebih ketat mengenai susu formula bayi dan produk pengganti *ASI* lainnya, melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Regulasi ini adalah implementasi dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dalam peraturan tersebut, terdapat larangan bagi produsen dan distributor susu formula untuk melakukan promosi yang dapat menghambat inisiatif pemberian *ASI* eksklusif. Ini termasuk aktivitas seperti memberikan sampel gratis, kerjasama dengan fasilitas kesehatan, hingga penawaran potongan harga dan promosi di media massa serta media sosial. Walau kebijakan ini memiliki tujuan yang jelas, penerapannya menuai beragam respons di masyarakat. Sejumlah ibu mengungkapkan keberatan, karena mereka merasa masih membutuhkan susu alternatif untuk melengkapi kebutuhan gizi anak mereka. "Saya rasa, setiap ibu ingin memberikan yang terbaik, termasuk memberikan *ASI* eksklusif. Namun, tidak semua wanita mendapatkan kesempatan sama. Banyak yang mengalami kesulitan dan terpaksa mencari susu tambahan untuk buah hati mereka," ungkap Atikah, seorang ibu dari Bekasi, yang meskipun berusaha memberikan *ASI* eksklusif pada anaknya, tetap merasakan kebutuhan akan produk susu tambahan. ANTARA