JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Rapat pleno yang bertujuan untuk menetapkan pasangan calon perseorangan pada Pilkada Jakarta, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana, mengalami gangguan dengan tiga kali skorsing. Hal ini dilakukan demi memastikan keabsahan data dukungan yang diajukan. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Wahyu Dinata, menjelaskan bahwa selama rapat tersebut, pihaknya memberikan kesempatan seluas-luasnya untuk menerima masukan serta tanggapan dari masyarakat maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Tindakan tersebut diambil untuk menjamin bahwa semua informasi yang diperoleh dapat diverifikasi dengan baik, terutama setelah terjadinya isu pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga. Wahyu menyampaikan bahwa skors pertama terjadi setelah KPU menerima data dukungan dari Bawaslu DKI per 17 Agustus. Ketika rapat dilanjutkan, ditemukan tambahan data dari Bawaslu Jakarta Pusat. Hal ini mendorong KPU untuk kembali melakukan skors dengan tujuan memastikan tidak ada perubahan data yang dapat memengaruhi tahapan hukum yang ada. Mereka berkomitmen untuk mencapai kesepakatan pada pukul 23.00 WIB. Lebih lanjut, Wahyu menekankan pentingnya skorsing untuk memberikan kesempatan bagi Bawaslu dan masyarakat dalam mengawasi segala proses yang berkaitan dengan Pilkada 2024. Saat rapat dilanjutkan setelah pukul 23.00 WIB, ada informasi tambahan yang diterima dari Bawaslu sebanyak 83 data baru, sehingga total dukungan yang statusnya berubah dari memenuhi syarat (MS) menjadi tidak memenuhi syarat (TMS) mencapai 403. Seiring dengan perubahan tersebut, KPU DKI berencana untuk merevisi berita acara yang sebelumnya telah ditetapkan. "Kami akan mengubahnya menjadi berita acara baru berdasarkan hasil tindak lanjut dari saran Bawaslu Provinsi DKI Jakarta," tuturnya. Di sisi lain, Ketua Divisi Teknis KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya, juga mengonfirmasi bahwa setelah pengurangan, jumlah dukungan terhadap pasangan calon tersebut berkurang sebanyak 403, yang dinyatakan tidak memenuhi syarat. Dengan demikian, total dukungan yang valid kini menjadi 677.065, menurun dari angka sebelumnya 677.468. Meskipun mengalami pengurangan, jumlah dukungan tersebut masih mencukupi sebagai syarat pencalonan dalam Pilkada DKI Jakarta 2024. Sehingga, pasangan calon perseorangan ini tetap memenuhi kriteria untuk mendaftar. ANTARA