**Borneonews - Jakarta**, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang berada di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia telah mengambil langkah-langkah pembinaan terhadap salah satu pegawainya yang diduga terlibat dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (*KDRT*).
Dwi Astuti selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan proses pembinaan sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku. "DJP tidak memberikan toleransi bagi tindakan yang melanggar kode etik, nilai kemanusiaan, serta peraturan perundang-undangan yang ada," tegas Dwi dalam pernyataan resminya.
Dwi menjelaskan bahwa perselisihan yang terjadi merupakan permasalahan rumah tangga yang privat. Saat ini, kasus tersebut sudah dilaporkan dan sedang dalam penanganan oleh aparat penegak hukum. "Kami menghormati proses hukum yang berlaku dan berkomitmen untuk mendukung semua tahapan hukum sesuai dengan ketentuan yang ada," tuturnya.
Dwi juga mengucapkan terima kasih kepada publik atas perhatian yang diberikan dalam membantu DJP menjalankan perannya sebagai pengumpul penerimaan negara melalui pajak. Selain itu, ia mengajak masyarakat untuk melaporkan setiap pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai DJP melalui berbagai saluran pengaduan yang telah disediakan, seperti *Kringpajak* di nomor 1500200, surel ke pengaduan@pajak.go.id, serta melalui situs pengaduan.pajak.go.id dan wise.kemenkeu.go.id.
Sebelum tindakan ini diambil, telah beredar sebuah video di media sosial Instagram yang menunjukkan tindakan *KDRT*. Pengunggah video tersebut, Kiki Afrisya (@rizkyfrisya), mengklaim bahwa pelaku kekerasan adalah pegawai dari instansi pemerintahan. Dalam unggahan itu, ia juga menandai akun resmi Kementerian Keuangan.
Dalam konteks yang lebih luas, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyoroti bahwa kasus *KDRT* merupakan cerminan dari bagaimana pandangan patriarki terhadap perempuan masih mengakar di masyarakat Indonesia. Imam Nahei, anggota Komnas Perempuan, menjelaskan bahwa budaya patriarki melihat perempuan sebagai objek, baik itu dalam nasehat, moralitas, maupun seksualitas. Hal ini menyebabkan perempuan menjadi rentan terhadap kekerasan ketika mereka dianggap tidak sejalan dengan perspektif yang dimiliki oleh laki-laki.
ANTARA
Tindakan DJP terhadap Pegawai Diduga KDRT, Komnas Perempuan Berkomentar
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Hujan Perdana Banjarbaru Diwarnai Pohon Tumbang Akibat Angin Kencang
Kebakaran Hebat Hanguskan 4 Rumah dan 1 Masjid di Kotim
Saingi China, Pabrik Mobil Jepang Pangkas Masa Pengembangan Model Baru
PDIP Dukung Revisi UU Peradilan Militer Pascaputusan MK
Pemerintah Luncurkan Program Pengawal Energi untuk 3.679 SPBU
BI Kalteng Ingatkan Bahaya Jual Beli Rekening dan QRIS
Komentar (0)
Memuat komentar…







