MEDAN –
**Borneonews - Deli Serdang**, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang yang berada di Pancur Batu, Sumatera Utara, telah menerima pelimpahan tahap II terkait kasus dugaan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp795 juta di Universitas Islam Negeri (UIN) Sumut. Kepala Cabjari Deli Serdang, Yus Iman Mawardin Harefa, menjelaskan bahwa kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek rehabilitasi pagar dan pembangunan gapura di Kampus IV Tuntungan, UIN Sumut. Ia mengungkapkan bahwa hari ini, tim penyidik Pidsus Cabjari Pancur Batu telah melakukan pelimpahan dari tahap penyidikan ke tahap penuntutan. Tindakan ini meliputi penyerahan tersangka serta barang bukti kepada JPU. Lima tersangka yang diserahkan kepada tim JPU terdiri dari ZF (57) yang menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), IW (54) sebagai agen unit kerja pengadaan barang dan jasa (UKPBJ), SB (46) selaku konsultan perencana dan pengawas, MD (40) yang bertanggung jawab sebagai pelaksana pekerjaan rehabilitasi, serta MY (39) yang bertugas menyiapkan perusahaan konsultan pengawas dan perencana proyek tersebut. Yus Iman juga menyampaikan bahwa berkas perkara terhadap kelima tersangka telah diperiksa dan dinyatakan lengkap atau P-21. Untuk sementara waktu, kelima tersangka ini akan ditahan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pancur Batu, terhitung sejak 19 Agustus hingga 7 September 2024. Sebagai langkah selanjutnya, JPU tengah mempersiapkan surat dakwaan untuk diajukan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan agar bisa diadili. Dugaan korupsi ini terkait dengan proyek rehabilitasi pagar dan pembangunan gapura di UIN Sumut, yang menurut audit dari ahli akuntan publik, telah mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp795 juta. Rincian kerugian tersebut mencakup Rp429.817.223 untuk rehabilitasi pagar dan Rp365.349.161 untuk pembangunan gapura, berdasarkan hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN). Para tersangka akan dikenakan pasal 2 Ayat (1) bersama pasal 3 jo pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ANTARA