MANOKWARI –
**Borneonews - Manokwari**, Pemerintah Provinsi Papua Barat saat ini sedang menunggu keputusan resmi mengenai pembentukan panitia pemilihan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) melalui jalur otonomi khusus. Surat keputusan dari Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menjadi hal yang diharapkan untuk segera diterbitkan. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Papua Barat, Muhammad Thamrin Payapo, menjelaskan bahwa kemungkinan besar keputusan tersebut akan dikeluarkan bersamaan dengan lima provinsi lainnya di Tanah Papua. Koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri terus dilakukan untuk mempercepat penerbitan SK Panpil DPRP Papua Barat untuk periode 2024-2029. Pasalnya, masa jabatan anggota DPRP yang ada saat ini akan berakhir dalam waktu dekat. Panitia pemilihan ini akan bertugas merumuskan petunjuk teknis mengenai tata cara perekrutan calon anggota DPRP melalui jalur otonomi khusus, serta menetapkan mekanisme pengangkatan. Tugas lain yang diemban panitia ini adalah memberikan wewenang kepada pemerintah provinsi untuk membentuk panitia seleksi. Payapo menekankan pentingnya penerbitan SK Panpil secepat mungkin. Ia menyebutkan bahwa masa jabatan anggota DPRP untuk periode sebelumnya, yaitu 2014-2024, akan selesai pada bulan Oktober mendatang. Oleh karena itu, persiapan demi kelancaran seleksi calon anggota DPRP sangat dibutuhkan. Pemerintah provinsi telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp5 miliar dari APBD tahun 2024 untuk kegiatan seleksi calon anggota DPRP periode 2024-2029. Anggaran tersebut direncanakan untuk digunakan di tujuh kabupaten yang ada di Papua Barat. Kabupaten-kabupaten tersebut meliputi: Kabupaten Manokwari, Kabupaten Manokwari Selatan, Kabupaten Pegunungan Arfak, Kabupaten Teluk Bintuni, Kabupaten Teluk Wondama, Kabupaten Kaimana, dan Kabupaten Fakfak. Menurut Payapo, pihaknya telah siap untuk melaksanakan seleksi calon anggota DPRP. Namun, semua tahapan tersebut masih terhambat karena SK Panpil yang belum diterbitkan. Ia juga menjelaskan bahwa lembaga DPRP, DPR Kabupaten (DPRK), dan Majelis Rakyat Papua (MRP) merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021, serta Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 yang mengatur tentang kewenangan dan kelembagaan dalam pelaksanaan kebijakan otonomi khusus di Papua. Kehadiran DPRP dan DPRK sangat penting untuk memperkuat saluran aspirasi masyarakat asli Papua melalui lembaga parlemen. Sementara itu, MRP berperan untuk memberikan rekomendasi dan pertimbangan terhadap kebijakan yang berhubungan dengan hak-hak masyarakat adat. Payapo menambahkan bahwa seleksi calon anggota DPRK akan dilaksanakan tahun ini. Untuk mempercepat proses penerbitan SK Panpil DPRP, Ketua Komite I DPD Republik Indonesia Perwakilan Papua Barat, Filep Wamafma, berencana untuk berkoordinasi dengan Mendagri. Diharapkan bahwa proses seleksi dapat berjalan sesuai dengan harapan. Wakil dari jalur otonomi khusus ini diharapkan menjadi ujung tombak dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat Papua dalam bidang pendidikan, kesehatan, dan ekonomi. Hal ini sejalan dengan amanat dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021. Filep juga berharap bahwa pelantikan anggota DPRP dapat dilakukan bersamaan dengan pelantikan anggota DPRD provinsi yang merupakan hasil dari Pemilu 2024. ANTARA