JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Kualitas udara di Jakarta pada hari Selasa pagi ini masih berada dalam kategori tidak sehat. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari laman *IQAir* yang terakhir diperbarui pada pukul 05.00 WIB, masyarakat diminta untuk mengurangi aktivitas di luar ruangan. Menurut data yang dirilis oleh *IQAir*, kualitas udara di Jakarta tercatat pada angka 169. Tingkat konsentrasi partikel polutan *PM 2.5* mencapai 80,5 mikrogram per meter kubik, yang artinya 16,1 kali lebih tinggi dibandingkan dengan standar kualitas udara tahunan yang ditetapkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (*WHO*). Kondisi serupa juga terlihat pada hari sebelumnya, yakni Senin, di mana kualitas udara tercatat pada angka 153. Partikel *PM 2.5* terdiri dari partikel berukuran lebih kecil dari 2,5 mikron yang dapat berasal dari berbagai sumber seperti debu, asap, dan jelaga. Paparan jangka panjang terhadap partikel ini dapat meningkatkan risiko kematian dini, terutama bagi individu yang menderita penyakit jantung atau masalah paru-paru kronis. Sebagai respons terhadap kualitas udara yang buruk ini, ada beberapa rekomendasi kesehatan yang perlu diperhatikan. Selain disarankan untuk menghindari aktivitas di luar ruangan, masyarakat juga dianjurkan untuk menggunakan masker ketika berada di luar rumah, menutup jendela untuk mencegah masuknya udara tercemar, serta mengoperasikan penyaring udara di dalam ruangan. Dalam skala yang lebih luas, Jakarta menempati posisi kedua sebagai kota dengan tingkat polusi tertinggi di Indonesia, hanya di belakang Tangerang yang mencatat poin 203. Kota Bogor ada di urutan ketiga dengan skor 154. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), terus berupaya untuk menangani permasalahan penurunan kualitas udara. Mereka menjalankan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 576 Tahun 2023 mengenai Strategi Pengendalian Pencemaran Udara (*SPPU*), yang dijadikan acuan untuk meningkatkan kualitas udara di Ibu Kota hingga tahun 2030. Salah satu langkah konkret yang diambil oleh pemerintah provinsi adalah menjalin kerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (*KLHK*) untuk melaksanakan uji emisi pada kendaraan. Ini merupakan upaya yang berfokus pada pengurangan polusi udara, khususnya di Jakarta. ANTARA