**Borneonews - Depok**, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat, Willi Sumarlin, menginformasikan bahwa proses pendaftaran calon wali kota dan wakil wali kota akan dilaksanakan dalam dua tahap. Tahapan ini mencakup penggunaan aplikasi sistem informasi pencalonan, atau yang biasa disebut *Silon*, serta penyerahan berkas fisik langsung ke kantor KPU.
"Proses pendaftaran terdiri dari dua tahapan. Calon diharuskan mengunggah dokumen melalui *Silon* dan pada saat pencalonan, harus menyerahkan berkas fisik di kantor KPU Depok," ungkap Willi saat konferensi pers di Depok.
Dia juga menambahkan bahwa pendaftaran untuk calon kepala daerah akan dibuka secara serentak pada tanggal 27, 28, dan 29 Agustus 2024. "Kami akan membuka pendaftaran selama tiga hari, mulai dari 27 hingga 29 Agustus 2024," ujar Willi.
Willi menjelaskan bahwa salah satu syarat utama bagi calon wali dan wakil wali kota adalah memperoleh surat keputusan (SK) dari pengurus pusat partai yang mengusung. Selain itu, partai pengusung yang ingin mencalonkan harus memiliki minimal 20 persen suara, atau setidaknya 10 kursi di DPRD Depok berdasarkan hasil pemilihan legislatif 2024.
"Persyaratan pencalonan juga mensyaratkan dukungan suara sebesar 20 persen dari total suara di DPRD Kota Depok," jelasnya. Calon yang mendaftar juga diwajibkan membawa dokumen yang berisi penyusunan visi misi beserta rencana pembangunan jangka panjang (RPJP) kota Depok.
Hal ini dinilai penting agar visi misi yang diusung oleh partai politik dapat sejalan dengan rencana pembangunan jangka panjang daerah. "Terkait syarat yang harus dijalani calon, misalnya adalah melampirkan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), laporan harta kekayaan, serta memastikan bahwa calon tidak dalam status pailit," tambahnya.
Willi juga menekankan perlunya calon untuk mengurus semua dokumen tersebut melalui instansi terkait, seperti kepolisian, pengadilan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Pimpinan partai politik diharapkan dapat melakukan komunikasi yang efektif dengan bakal calon agar proses pengurusan ini dapat berjalan dengan lancar," pungkasnya.
ANTARA
Pendaftaran Calon Wali Kota Depok Akan Dilaksanakan Dua Tahap
Bagikan:

BOGOR –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Wamen LH: Jaga Kelestarian Ekosistem Perairan Dimulai dari Daratan
Jet Tempur AS Cegat Pesawat umum Dekat Kediaman Trump di Florida
Peneliti Jepang Temukan Tutup Botol Bawa Ekosistem Laut Filipina
Wembanyama Bawa Spurs Kalahkan Mavericks 122-106
Imam Besar: Serangan Berulang ke Mekkah Bongkar Niat Kriminal Houthi
Kemenpar-BPOLBF Gandeng Agen Wisata Tiongkok Perluas Pasar Labuan Bajo
Komentar (0)
Memuat komentar…







