PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Advokat dari Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Palangka Raya, Sandi mengharapkan adanya peraturan daerah terkait pengakuan masyarakat dan hutan adat yang dibuat oleh pemerintah kabupaten dan kota seluruh wilayah Kalimantan Tengah.

"Terkait dengan pengakuan (masyarakat dan hutan adat) memang saat ini di Gunung Mas ada pengakuan terhadap masyarakat adat, termasuk dengan hutan adatnya. Lalu Lamandau itu juga. Tapi di daerah-daerah lain itu belum punya," kata Sandi pada Selasa, 20 Agustus 2024.

Memang misalnya seperti Kapuas, lanjut Sandi, ada Raperda tapi hingga saat ini belum kunjung menjadi Perda.

"Rencananya memang akan disahkan, tapi belum. Yang menjadi sorotan kita saat ini masih Lamandau yang memberikan Perda pengakuan masyarakat dan hutan adat ini. Di Lamandau juga sudah ada terkait tata cara pengakuan masyarakat adat dan hutan adat namun di situ belum memuat sepenuhnya tentang pengakuan," tuturnya.

Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 3 Tahun 2023 memang disahkan Pemerintah Kabupaten Lamandau yang mengatur tentang Pedoman, Pengakuan, dan Pelindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak.

Perda ini menetapkan kewajiban pengakuan dan perlindungan terhadap Masyarakat Hukum Adat atau MHA sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Perda ini menjadi landasan hukum bagi pengakuan dan perlindungan MHA di Lamandau.

Pemerintah Kabupaten Lamandau juga bekerja sama dengan Jangkar Solidaritas Hukum Kairos dan Universitas Palangka Raya telah mengadakan sosialisasi tentang tata cara pengakuan dan penetapan MHA. Kegiatan ini bertujuan untuk membangun pemahaman bersama tentang pentingnya pengakuan terhadap masyarakat hukum adat di Lamandau.

--page

"Meskipun regulasi telah ada, minimnya pengetahuan tentang aturan membuat banyak masyarakat adat kesulitan dalam mendapatkan pengakuan sebagai MHA. Meskipun ada upaya untuk mengakui MHA, masih ada kendala," jelas Sandi lagi.

Beberapa narasi menegaskan keberadaan hutan adat di Kabupaten Lamandau, dan Bupati Lamandau belum memberikan pengakuan dan perlindungan yang memadai terhadap eksistensi masyarakat hukum adat.

"Kekurangan pengetahuan tentang peraturan hukum juga menjadi masalah, dan konflik berkepanjangan terkait deforestasi masih berlangsung. Pengakuan masyarakat hukum adat dan hutan adat merupakan langkah penting untuk melindungi hak-hak kolektif dan keberadaan kelompok masyarakat adat di Lamandau," tuturnya. (TESTI PRISCILLA/Y)