PONTIANAK –
**Borneonews - Sambas**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sambas yang terletak di Kalimantan Barat, telah resmi mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan mengajak masyarakat untuk memberikan tanggapan terhadap daftar tersebut. Langkah ini diambil guna memastikan setiap pemilih dapat menunaikan hak pilihnya dengan benar dan adil. Pengumuman DPS ini berlangsung dari tanggal 18 Agustus hingga 27 Agustus. Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Sambas, Risno, mengungkapkan bahwa masyarakat diharapkan untuk mencermati informasi yang disampaikan serta memberikan tanggapan yang konstruktif. Ini menjadi momen penting agar semua pemilih terdaftar dengan tepat. Dalam rapat pleno terbuka yang dilakukan sebelumnya, DPS untuk pemilihan kepala daerah tahun 2024 mencatat ada sebanyak 459.095 pemilih. Data tersebut berasal dari 19 kecamatan, 195 desa, dan 1.007 tempat pemungutan suara (TPS). Risno juga menekankan bahwa selama periode pengumuman ini, masyarakat, tim dari badan pasangan calon, serta pihak terkait lainnya, termasuk Bawaslu dan jajaran, diharapkan aktif memberikan masukan dan tanggapan. Ini penting agar daftar pemilih mencerminkan kondisi yang akurat. Apabila masyarakat menemukan individu yang berhak terdaftar dalam DPS tetapi tidak tercantum, mereka dapat menyampaikan usulan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS). Usulan tersebut diharapkan bisa segera ditindaklanjuti untuk memastikan keakuratan daftar pemilih. Lebih lanjut, Risno menjelaskan bahwa masyarakat juga dapat melaporkan jika terdapat nama yang sudah tidak memenuhi syarat sebagai pemilih, sehingga dapat dicoret dari daftar. Kondisi ini dapat disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain meninggal dunia, terdaftar sebagai anggota TNI/Polri, pindah domisili, status ganda, atau sudah terdaftar di tempat lain. Pada masa pengumuman DPS ini, masyarakat juga memiliki kesempatan untuk mengoreksi ketidaksesuaian identitas yang mungkin terjadi, seperti kesalahan penulisan nama, umur, dan elemen identitas lainnya. KPU Kabupaten Sambas mengumumkan DPS ini melalui PPS di balai desa serta tempat-tempat strategis yang mudah diakses. Tujuannya adalah untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan pemeriksaan terhadap data yang telah diumumkan. ANTARA