JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta saat ini sedang menangani lima laporan yang mengarah pada dugaan pelanggaran dalam proses pemilu. Salah satu isu utama yang dilaporkan adalah pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk memenuhi persyaratan dukungan bagi pasangan calon perseorangan, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana. Ketua Bawaslu DKI Jakarta, Munandar Nugraha, menegaskan bahwa semua laporan yang diterima akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ia menyampaikan bahwa meskipun Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI telah meratifikasi pasangan calon perseorangan Dharma-Kun untuk ikut serta dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Jakarta, proses hukum terkait laporan tersebut tetap berlangsung. Hingga 19 Agustus, Bawaslu DKI telah menerima total lima laporan mengenai dugaan pelanggaran, yang akan diteliti lebih lanjut untuk menentukan apakah laporan tersebut benar-benar tergolong sebagai pelanggaran pemilu atau tidak. Munandar mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengkaji laporan-laporan tersebut secara mendalam sebelum mengambil langkah-langkah berikutnya. Saat ditanya mengenai kemungkinan pembatalan surat keputusan (SK) dari KPU mengenai penetapan calon perseorangan, Munandar tidak memberikan jawaban definitif. Ia menekankan pentingnya melakukan telaah atas laporan yang masuk terlebih dahulu. "Kami akan menyelidiki laporan-laporan ini dan melakukan analisis yang lebih mendalam. Kami akan melihat hasil kajian yang ada," ujarnya. Pada periode 16 hingga 19 Agustus, Bawaslu telah menerima 403 laporan dari masyarakat terkait NIK. Setelah melalui proses verifikasi, ternyata laporan-laporan tersebut tidak memenuhi syarat (TMS). Munandar mengajak masyarakat untuk terus melaporkan setiap kejanggalan yang mungkin terjadi selama proses Pilkada 2024, karena partisipasi publik dianggap sangat penting dalam menjaga integritas pemilihan. "Terima kasih kepada publik yang sudah berpartisipasi. Partisipasi tidak hanya sebatas datang ke tempat pemungutan suara (TPS) untuk memberikan suara, tetapi juga dalam semua tahapan yang ada," jelasnya. Sementara itu, Ketua Divisi Teknis KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya, menyatakan bahwa dukungan untuk pasangan calon telah mengalami pengurangan sebanyak 403 dukungan yang tidak memenuhi syarat. "Dukungan telah dikurangi menjadi 677.065 dari sebelumnya 677.468," ungkapnya. Meskipun demikian, jumlah dukungan tersebut masih cukup sebagai syarat untuk mendaftar sebagai calon dalam Pilkada DKI Jakarta 2024. Sehari sebelum berita ini dirilis, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana telah hadir dalam rapat pleno penetapan pasangan calon perseorangan di KPU DKI Jakarta yang berlangsung pada malam 19 Agustus. ANTARA