JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah yang dioperasikan oleh PT Timah Tbk pada periode 2015 sampai 2022, Helena, yang lebih dikenal dengan nama Helena Lim, akan menjalani sidang dakwaan perdana. Sidang tersebut dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 21 Agustus 2024. Informasi mengenai jadwal sidang ini diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, dalam sebuah keterangan resmi yang diterima di Jakarta. Ia menyatakan, “Sidang akan dilaksanakan pada Rabu, 21 Agustus 2024, pukul 10.00 WIB, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.” Harli juga menjelaskan bahwa jadwal ini tercantum dalam Surat Penetapan dari Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor: 71/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst, yang dikeluarkan pada tanggal 13 Agustus 2024. Sebelumnya, jaksa penuntut umum telah melakukan pelimpahan berkas perkara menuju Pengadilan Tipikor dengan surat pelimpahan yang menyertakan nomor B-5162/M.1.14/Ft.1/08/2024 pada 12 Agustus 2024 yang mengacu pada kasus Helena. Tim jaksa penuntut umum berencana untuk segera menyelesaikan berkas pelimpahan terkait dengan terdakwa lainnya dalam perkara dugaan korupsi timah ini. Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya juga telah melimpahkan dokumen perkara Helena bersama dengan dua tersangka lainnya yaitu Suparta dan Reza Andriansyah. Semua berkas tersebut kini telah sampai ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk disidangkan. Berkas perkara Helena telah terdaftar dengan nomor register REG-24/RP-3/03/2024, sementara Suparta memiliki nomor REG-20/RP-3/02/2024, dan Reza terdaftar dengan nomor REG-21/RP-3/02/2024. Dalam kasus ini, Helena dan Suparta didakwa dengan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Sementara itu, Reza Andriansyah hanya dikenakan pasal tindak pidana korupsi. Perlu dicatat bahwa jumlah tersangka dalam kasus korupsi timah ini telah mencapai 23 orang. Berdasarkan hasil audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian yang dialami negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp300 triliun. ANTARA