JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengungkapkan harapan besar terhadap Peraturan Daerah (Perda) yang baru disusun mengenai Pengelolaan Air Limbah Domestik. Melalui regulasi ini, diantisipasi terjadi penurunan sekitar lima persen masyarakat yang masih melakukan buang air besar sembarangan (*BABS*). Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Pengelolaan Air Limbah Domestik Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta, Robby Dwi Mariansyah. Ia menjelaskan bahwa sejak tahun 2013, pengelolaan air limbah domestik hanya berlandaskan pada Peraturan Daerah Pengelolaan Sampah. Oleh karena itu, perlunya suatu peningkatan yang menyeluruh dalam derajat kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan yang kini tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik. Robby menekankan, selain mengurangi angka masyarakat yang masih BABS, Perda ini juga diharapkan dapat menurunkan kasus stunting serta pencemaran lingkungan. "Dengan mengeliminasi lima persen masyarakat yang BABS, kita juga berkontribusi dalam menurunkan angka stunting dan mengurangi pencemaran lingkungan," tandasnya. Pada Senin (19/8), Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Perda mengenai Pengelolaan Air Limbah Domestik. Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Misan Samsuri, menyatakan bahwa Raperda ini terdiri dari 18 bab dan 68 pasal yang akan segera diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk tahapan fasilitasi lebih lanjut. Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan, menjelaskan bahwa keberadaan raperda ini menjadi penting mengingat masih banyaknya warga yang belum memiliki akses memadai untuk membuang air besar, sehingga berdampak pada pencemaran sumber air serta meningkatnya risiko penularan penyakit. Pantas menekankan, tanggung jawab negara juga adalah untuk menyiapkan infrastruktur yang memadai agar limbah domestik dapat dikelola dengan baik. Saran ini dimaksudkan agar tidak lagi mencemari lingkungan, termasuk air tanah. Ia juga menekankan pentingnya pemerintah dalam membangun sarana dan prasarana Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik yang akan diatur dalam Perda tersebut. "Regulasi ini akan berfungsi sebagai dasar hukum bagi pemerintah untuk merencanakan pelarangan buang air besar sembarangan, selama infrastruktur yang diperlukan telah tersedia,” jelas Pantas. ANTARA