BANGKA BELITUNG –
**Borneonews - Pangkalpinang**, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah resmi mencatat ikan hias *tempalak mirah* yang berasal dari Kabupaten Bangka Selatan sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). Langkah ini diambil guna melindungi dan menjaga kelestarian spesies ikan yang menjadi kekayaan lokal tersebut. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Babel, Fajar Sulaeman Taman, menyampaikan bahwa dengan adanya pencatatan KIK ini, ikan *tempalak mirah* kini telah mendapatkan perlindungan sebagai salah satu sumber daya genetik yang perlu dijaga kelestariannya. Ia menambahkan, pencatatan ini dibuat bersama komunitas Yayasan Ikan Endemik Bangka Belitung pada 14 Agustus 2024, dan bertujuan untuk melindungi keberadaan ikan tersebut serta menjaga kelestarian spesies yang menjadi kebanggaan Kepulauan Babel, khususnya di Bangka Selatan. Diharapkan, pencatatan KIK ini dapat memberikan dampak positif terhadap nilai ekonomi daerah, sehingga mampu meningkatkan perekonomian masyarakat setempat. Fajar menjelaskan bahwa KIK berkaitan erat dengan bidang ekoturisme, pariwisata, ekonomi kreatif, dan kebudayaan. Oleh karena itu, peran pemerintah daerah sangat penting dalam memanfaatkan kekayaan intelektual ini. Selain untuk menjaga pelestarian, pencatatan KIK juga berfungsi sebagai langkah perlindungan hukum untuk hak-hak masyarakat adat terhadap kekayaan intelektual mereka. Fajar menekankan bahwa KIK merupakan aset berharga bagi masyarakat adat, mencerminkan identitas budaya, kearifan lokal, serta warisan dari nenek moyang yang perlu terus dilestarikan di wilayah Bangka Selatan. Sementara itu, Pembina Yayasan Ikan Endemik Bangka Belitung, Swarlanda, menjelaskan bahwa ikan *tempalak mirah* (dikenal sebagai *Betta burdigala*) adalah spesies ikan air tawar endemik yang hanya dapat ditemukan di Pulau Bangka, khususnya di kawasan Bangka Selatan. Swarlanda menegaskan bahwa ikan ini adalah simbol identitas Pulau Bangka yang dapat dibuktikan secara ilmiah. Namun, keberadaan ikan *tempalak mirah* kini berada dalam ancaman. Menurut daftar yang disusun oleh *IUCN Red List Conservation International*, ikan ini memiliki status *critically endangered*, yang berarti keberadaannya di alam sangat kritis dan hampir punah. Ancaman terhadap spesies ini semakin meningkat akibat kerusakan habitat yang disebabkan oleh kegiatan pertambangan timah dan perkebunan kelapa sawit. Swarlanda berharap, dengan terdaftarnya *tempalak mirah* sebagai KIK, kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kelestarian habitat ikan ini semakin meningkat. Ia menekankan bahwa ikan ini merupakan ikon identitas Bangka Belitung, khususnya Bangka Selatan, yang tidak dapat ditemukan di daerah lain. Dia juga mendorong adanya upaya untuk membentuk kawasan konservasi khusus, terutama di habitat alami yang tersisa, agar jangan sampai spesies ini hanya menjadi kenangan untuk anak cucu di masa yang akan datang. "Kita berharap agar semua elemen bisa berkontribusi dalam menjaga keberlangsungan hidup ikan *tempalak mirah*, sehingga generasi mendatang masih bisa menyaksikannya," tutupnya. ANTARA