JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, telah memenuhi panggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pembangunan dan perawatan jalur kereta di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengonfirmasi bahwa Hasto hadir di Gedung Merah Putih KPK dengan tujuan memberikan keterangan. Ini merupakan pengaturan ulang setelah sebelumnya dijadwalkan pada tanggal 16 Agustus 2024. Tessa juga menjelaskan bahwa pemanggilan Hasto adalah untuk membahas dugaan tindak pidana korupsi di DJKA wilayah Jawa Timur. Hasto tiba di KPK sekitar pukul 09.50 WIB, didampingi oleh tim kuasa hukumnya. Sebelum memasuki gedung KPK, ia sempat memberikan keterangan kepada para jurnalis. Dalam pernyataannya, Hasto menekankan bahwa kedatangannya adalah untuk memberikan penjelasan sejujur-jujurnya sebagai Sekretaris Tim Pemenangan Jokowi-Ma'ruf Amin pada pemilihan umum tahun 2019. Ia juga menambahkan bahwa proses pemeriksaan yang dilakukan KPK ini merupakan kesempatan berharga untuk mengklarifikasi berbagai informasi yang beredar di masyarakat. Mengenai persiapan untuk pemeriksaan tersebut, Hasto menyatakan tekadnya untuk memberikan keterangan yang sebenar-benarnya. Ia menegaskan, "Saya membawa ketetapan hati untuk berbicara dengan kebenaran." Awalnya, Hasto seharusnya diperiksa pada tanggal 16 Agustus 2024. Namun, pada 12 Agustus 2024, ia mengajukan permohonan untuk menjadwalkan ulang pemeriksaannya, yang kemudian disetujui oleh KPK dan dijadwalkan pada tanggal 20 Agustus 2024. Sebelumnya, KPK tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi dalam pembangunan dan perawatan jalur kereta api di DJKA Kementerian Perhubungan. Penyelidikan ini telah menunjukkan adanya indikasi korupsi di berbagai lokasi pembangunan jalur kereta, yang mencakup Jawa bagian tengah, barat, dan timur, serta proyek-proyek di Sumatera dan Sulawesi. Kasus di DJKA ini diduga berawal dari tindakan suap yang melibatkan PT Istana Putra Agung (IPA) dan Dion Renato Sugiarto, yang menyuap pejabat di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Semarang, seperti Bernard Hasibuan dan Kepala BTP Kelas 1 Semarang, Putu Sumarjaya. Tindakan suap tersebut telah berkembang ke proyek-proyek lainnya di Jawa Barat, Sumatera, dan Sulawesi, dengan nilai suap yang bervariasi, merujuk pada persentase dari nilai proyek yang mencapai puluhan hingga ratusan miliar rupiah. ANTARA