SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Polres Kotawaringin Timur memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 199 paket dengan berat 79,6 gram dengan nilai Rp 119 Juta di halaman Mapolres Kotim, Selasa, 20 Agustus 2024.

Pemusnahan barang bukti narkoba ini di pimpin langsung oleh Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain dan dihadiri oleh perwakilan Kejaksaan Negeri, Perwakilan Pengadilan Negeri, Labkesda Kotim dan Perwakilan Tokoh Masyarakat Anti Narkoba Kotim

Kapolres mengatakan pemusnahan barang bukti kali ini merupakan pengungkapan kasus narkotika yang ada di wilayah hukum Polres Kotim selama bulan Agustus 2024.

"Selama bulan agustus ini kata ini berhasil mengamankan sebanyak 9 orang tersangaka pengedar narkoba," kata Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, Selasa, 20 Agustus 2024.

Resky juga mengungkapkan bahwa peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Kotim ini masib masif. Sehingga pihaknya terus berupaya untuk melakukan memutus rantai peredaran narkoba di Kotim.

"Kami terus melakukan upaya untuk terus mengungkap peredaran narkoba di Kotim. Dan ini salah satu upaya kami dengan melakukan penindakan hukum," ujar Kapolres.

--page

Dirinya juga meminta kepada masyarakat dan stakeholder terkait untuk bersinergi dengan pihak kepolisian untuk memberantas narkoba di wilayah Kabupaten Kotim. Agar wilayah Kabupaten Kotim khususnya Kota Sampit menjadi kota yang bebas dari narkoba.

"Untuk masyarakat untuk jangan takut melaporkan kepada kami apabila ada indikasi penyalahgunaan narkoba dan kami juga telah membuka layanan laporan melewati media sosial," tutupnya. (BUDDI RAHMAT H/R)