JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Wakil Ketua Panitia Khusus Hak Angket Penyelenggaraan Haji 2024 DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah, mengajak masyarakat untuk melaporkan apabila mereka menghadapi permasalahan terkait penyelenggaraan haji tahun 2024. Hal ini penting agar setiap permasalahan dapat ditangani dengan baik. Ledia menyampaikan bahwa terdapat kemungkinan masyarakat mengalami berbagai masalah, seperti jamaah yang seharusnya berangkat tetapi tidak dapat melanjutkan perjalanan, atau mereka yang berada di lokasi haji dan mengalami kesulitan serta pengalaman yang tidak menyenangkan. Pengaduan atau laporan dapat disampaikan melalui saluran yang telah disediakan, yakni WhatsApp di nomor 0821-2891-6124 atau melalui email di angkethaji_2024@dpr.go.id. Layanan pengaduan ini akan aktif dari 20 Agustus 2024 hingga 30 Agustus 2024, dengan jam kerja setiap Senin hingga Jumat mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Ledia menekankan bahwa tujuan dari saluran aduan ini adalah untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan haji di masa mendatang. Ia mengatakan, "Pansus Hak Angket Haji ingin memastikan sistem penyelenggaraan haji ke depan dapat berjalan lebih baik. Jika semua orang ingin agar jamaah haji yang akan berangkat di masa depan mendapatkan layanan yang lebih baik, kami mengundang masyarakat untuk memberikan masukan dan catatan." Sebelum ini, Pansus Angket Haji 2024 DPR RI telah memilih Nusron Wahid sebagai Ketua dalam rapat yang diadakan di Kompleks Parlemen Jakarta pada 19 Agustus 2024. Penunjukan ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Bidang Kesejahteraan Rakyat, Abdul Muhaimin Iskandar, yang akrab disapa Cak Imin. Nusron Wahid menjelaskan bahwa terdapat tiga aspek utama yang menjadi fokus Pansus Angket Haji dalam pengawasan kebijakan penyelenggaraan haji oleh pemerintah. Pertama, mereka akan menyelidiki dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam pengalokasian kuota tambahan untuk haji. Ia juga menambahkan, "Dugaan ini mencakup kuota yang seharusnya diberikan untuk jamaah reguler tetapi dialokasikan untuk jamaah haji khusus." Aspek kedua berfokus pada manajemen operasional haji, dari rekrutmen sumber daya manusia hingga tingkat kepuasan jamaah. Kemudian, aspek ketiga berkenaan dengan perbaikan sistem keuangan penyelenggaraan haji. ANTARA