MEDAN –
**Borneonews - Medan**, Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) baru-baru ini melakukan penangkapan terhadap tiga orang yang diduga kuat merupakan kurir narkotika. Mereka ditangkap dalam kasus penyelundupan *shabu-shabu* seberat 10 kilogram. Identitas ketiga tersangka tersebut adalah RS berusia 54 tahun asal Kota Langsa, Aceh, ES yang berusia 29 tahun dari Kabupaten Aceh Utara, dan AI berusia 24 tahun dari Kabupaten Bireuen, Aceh. Penangkapan ini diumumkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, dalam sebuah konferensi pers di Medan. Proses penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima oleh Direktorat Narkoba Polda Sumut mengenai adanya pengiriman narkoba dari Aceh menuju ke Kota Medan menggunakan sebuah mobil *pick up* pada tanggal 18 Agustus. Memanfaatkan informasi ini, tim penyidik melakukan penyelidikan di lokasi yang dijadikan rute pengiriman pada dini hari tanggal 19 Agustus. Saat melakukan pengintaian, petugas melihat mobil *pick up* yang mencurigakan berhenti di Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) di Jalan Lintas Sumatera Medan, tepatnya di kilometer 30, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang. Dalam aksi tersebut, petugas berhasil menangkap RS yang berada di dalam kendaraan tersebut, serta menemukan barang bukti berupa 10 kilogram *shabu-shabu*. Setelah penangkapan RS, pihak kepolisian melakukan pengembangan lebih lanjut dan berhasil menangkap dua orang lainnya, yaitu ES dan AI, di lokasi yang berbeda di Medan. Hadi Wahyudi menyebutkan bahwa berdasarkan interogasi awal, diketahui bahwa *shabu-shabu* tersebut rencananya akan diserahkan kepada seorang penerima di salah satu hotel di Kota Medan. Dari keseluruhan barang, 2 kilogram direncanakan untuk dikirim ke Jakarta, sementara sisanya akan diberikan kepada seseorang yang belum diketahui identitasnya, yang saat ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Dalam proses penangkapan, ketiga pelaku berusaha melawan dan melarikan diri. Sebagai tindakan pencegahan, pihak kepolisian terpaksa mengambil tindakan tegas dengan menembak kaki mereka. Dalam pernyataannya, Hadi menegaskan bahwa Polda Sumut tidak akan mentolerir tindakan yang berhubungan dengan narkoba. Melalui pernyataan resmi, Polda Sumut memperingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran narkoba, karena pelaku akan menghadapi sanksi tegas serta tindakan yang terukur. Ketiga tersangka jaringan narkoba dari Aceh ini kini telah ditahan di Mapolda Sumut dan terancam hukuman penjara lebih dari 20 tahun atau bahkan hukuman mati atas perbuatannya. ANTARA