YOGYAKARTA –
**Borneonews - Yogyakarta**, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Daerah Istimewa Yogyakarta sedang menantikan proses verifikasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia untuk penetapan kawasan konservasi terumbu karang di Pantai Wediombo, yang terletak di Girisubo, Kabupaten Gunungkidul. Kepala Bidang Kelautan Pesisir dan Pengawasan DKP DIY, Veronica Vony Rorong, menjelaskan bahwa verifikasi teknis dari Kementerian menjadi langkah penting sebelum kawasan tersebut dapat secara resmi ditetapkan. Dia menegaskan bahwa proses ini merupakan bagian dari prosedur yang harus dipatuhi. Veronica menambahkan bahwa dokumen pengusulan untuk penetapan kawasan konservasi tersebut telah diajukan kepada kementerian terkait. Kawasan yang diusulkan sebagai zona konservasi memiliki luas sekitar 4.400 hektare, yang diharapkan dapat memberikan manfaat bagi pelestarian lingkungan. Setelah pengajuan, verifikasi teknis akan dilakukan oleh berbagai subdirektorat di Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan selanjutnya akan diperiksa oleh biro hukum. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa semua kepatuhan hukum dan teknis telah terpenuhi sebelum penetapan resmi. Pengusulan kawasan konservasi ini memiliki tujuan untuk mendukung program ekonomi biru yang diusung oleh pemerintah. Veronica mengungkapkan bahwa berdasarkan kajian DKP DIY, Pantai Wediombo memiliki keanekaragaman ekosistem terumbu karang yang masih terjaga dengan baik dan dapat dikelola secara berkelanjutan. Keberadaan terumbu karang di kawasan tersebut berfungsi sebagai pelindung sekaligus habitat bagi berbagai biota laut, termasuk ikan dan penyu. Penyu, dengan bertindak sebagai pemangsa ubur-ubur, membantu menjaga keseimbangan ekosistem, yang pada gilirannya dapat meningkatkan produksi ikan bagi para nelayan setempat. Vony menambahkan bahwa setelah zona konservasi ditetapkan, pengelolaan dan perlindungan terumbu karang akan memiliki kekuatan hukum. Dalam kawasan konservasi tersebut, akan dibagi menjadi tiga zona: zona inti, zona pemanfaatan, dan zona lainnya. Zona inti akan meliputi 10 persen dari keseluruhan luas habitat, di mana aktivitas wisata akan dilarang untuk menjaga kelestarian lingkungan. ANTARA