SEMARANG –
**Borneonews - Purwokerto** Dalam acara yang berlangsung di gedung baru DPRD Kabupaten Banyumas, sebanyak 50 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyumas untuk periode 2024-2029 secara resmi diambil sumpah dan dilantik. Pelantikan ini dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto, Rudy Ruswoyo, dan merupakan hasil dari Pemilu 2024 yang telah dilaksanakan sebelumnya. Acara tersebut diselenggarakan dalam bentuk Rapat Paripurna Terbuka dengan agenda pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Kabupaten Banyumas. Ketua DPRD Kabupaten Banyumas yang menjabat sebelumnya, Budhi Setiawan, menyampaikan bahwa selama masa tugas 2019-2024, mereka telah berupaya semaksimal mungkin dalam melaksanakan fungsi-fungsi DPRD yang meliputi fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Budhi Setiawan menjelaskan bahwa dalam fungsi legislasi, mereka telah berhasil membentuk sebanyak 79 peraturan daerah (perda). Selain itu, ada sekitar empat rancangan perda (raperda) yang saat ini masih dalam tahap evaluasi dan fasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. "Jadi total sebanyak 83 perda yang telah kami bahas," tuturnya. Dalam konteks anggaran, Budhi menegaskan bahwa mereka telah bekerja sama dengan Bupati Banyumas untuk membahas anggaran pendapatan dan belanja dengan cara yang komprehensif, serta memprioritaskan kebutuhan masyarakat. Dia juga menunjukkan rasa syukur atas fakta bahwa perda terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Banyumas selalu ditetapkan tepat waktu setiap tahunnya. Terkait fungsi pengawasan, Budhi menjelaskan bahwa mereka telah melaksanakan tugas pengawasan terhadap pelaksanaan perda, peraturan bupati, serta peraturan lainnya yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah. "Kami melakukan pengawasan ini melalui rapat kerja komisi dengan pemerintah daerah atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, kunjungan kerja ke daerah pemilihan, hingga rapat dengar pendapat umum dan tindak lanjut pengaduan masyarakat," ujarnya. Di samping itu, Budhi menekankan pentingnya memperjuangkan aspirasi masyarakat Kabupaten Banyumas untuk meningkatkan kesejahteraan, keadilan, dan kemakmuran, serta hak-hak demokrasi warga. Sementara itu, dalam sambutannya, Ketua Sementara DPRD Kabupaten Banyumas masa jabatan 2024-2029, Subagyo, memberikan ucapan selamat kepada para anggota DPRD baru yang telah dilantik. Ia berharap mereka dapat melanjutkan perjuangan anggota DPRD sebelumnya untuk kemajuan Kabupaten Banyumas. "Kami doakan kepada anggota DPRD yang telah purna tugas, semoga selalu diberikan kesehatan, keselamatan, serta sukses di tempat baru," ungkapnya. Meskipun dirinya ch? merupakan pimpinan sementara, Subagyo berkomitmen untuk menjalankan tugas dengan baik dan adil sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Penjabat Bupati Banyumas, Hanung Cahyo Saputro, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengingatkan dua hal penting yang perlu diperhatikan oleh anggota DPRD yang baru dilantik. Pertama, Tito menegaskan bahwa kedudukan DPRD merupakan bagian integral dari pemerintahan daerah. Menurutnya, *Undang-Undang* Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menetapkan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan yang sejajar dengan kepala daerah. Kedua, setiap anggota DPRD dipilih melalui pemilu melalui partai politik, yang berbeda dengan pemilihan kepala daerah yang dapat diikuti oleh calon independen. Tito mencatat bahwa kondisi ini menimbulkan ikatan yang kuat bagi anggota DPRD sebagai perwakilan partai politik. Namun, ia mengingatkan pentingnya menempatkan kepentingan publik di atas kepentingan pribadi maupun golongan, serta menyadari bahwa pelaksanaan tugas mereka diawasi oleh lembaga penegak hukum dan lembaga pengawas lainnya. ANTARA