BANGKA BELITUNG –
**Borneonews - Pangkalpinang** Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengumumkan bahwa jumlah tempat pemungutan suara (TPS) untuk pemilihan kepala daerah (pilkada) pada tahun 2024 akan mengalami pengurangan yang signifikan. Sebanyak 2.197 TPS akan tersedia, angka ini merupakan pengurangan sebesar 50 persen dibandingkan dengan total 4.116 TPS yang digunakan pada Pemilu Februari 2024 sebelumnya. Ketua KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Husin, menjelaskan bahwa pengurangan ini merupakan bagian dari penyelarasan kebijakan yang ditetapkan untuk pilkada tahun ini. Ia menjabarkan bahwa sesuai dengan rencana, TPS yang ditetapkan akan disesuaikan dengan jumlah pemilih yang ada. Husin juga mengungkapkan bahwa hasil rekapitulasi daftar pemilih sementara (DPS) untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung pada tahun 2024 mencatat total sebanyak 1.086.668 jiwa. Dari jumlah tersebut, terdapat 553.428 laki-laki dan 533.240 perempuan yang memiliki hak suara. Dia menjelaskan lebih lanjut bahwa 2.197 TPS tersebut akan tersebar di 393 kelurahan dan desa, mencakup 47 kecamatan serta tujuh kabupaten dan kota yang berada dalam wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Penentuan jumlah TPS ini diambil berdasarkan ketentuan baru yang tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) mengenai pemilihan kepala daerah. Husin menambahkan bahwa PKPU tahun ini menetapkan bahwa kapasitas maksimal pemilih di setiap TPS adalah 600 orang. Hal ini berbeda dengan ketentuan yang berlaku pada pemilihan presiden dan pemilihan legislatif pada Februari 2024, di mana jumlah maksimum pemilih per TPS dibatasi pada 300 orang. Ia juga menekankan bahwa ini masih bersifat sementara dan kemungkinan dapat berubah hingga pelaksanaan pilkada dilaksanakan. Menurut Husin, penetapan rekapitulasi DPS dan jumlah TPS dalam pilkada ini berjalan dengan baik, meskipun ada beberapa masukan yang diberikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk meningkatkan proses pemilihan. "Kami akan menindaklanjuti masukan dari Bawaslu untuk melakukan perbaikan dan memastikan bahwa hak memilih masyarakat dapat terpenuhi, sesuai dengan aturan yang berlaku dalam undang-undang pilkada dan konvensi hak asasi manusia," ujarnya. Dengan dengan ini, diharapkan pemilihan berlangsung secara adil dan transparan. ANTARA