BORNONEWS, Palangka Raya - Sidang lanjutan perkara korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Desa Nibung Terjun, Kecamatan Permata Kecubung, Kabupaten Sukamara, menghadirkan saksi Bendahara Penerima Barang dan Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjàan (PPHP).
Kelima saksi itu Dedi Ariyanto,Inna Nasitah,Suparno Budi Jatmiko, Rijal Tomimi Abdi dan Suratmanto Siregar dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jonathan dkk di hadapan terdakwa Togu Silitonga (Direktur PT Mitrasolusi Teknologi Mandiri) dan Mahfuddin Noor (pedagang).
Seperti saksi P2HP pada perkara korupsi Dinas PU Seruyan, saksi P2HP proyek pengadaan PLTS bersikap hampir sama. Yakni walaupun tidak mengetahui secara jelas mengenai spesifikasi barang, namun tiga anggota P2HP tetap menanda tangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Barang sehingga dana bisa dicairkan 100 persen.
"Saya membuat dan menandatangani BAP penerima barang tanpa melihat barangnya, hanya berdasarkan hasil P2HP," ungkap Inna Nasitah saat sidang di Pengadilan Tipikor, Jumat (24/6/2016).
Sedangkan tiga saki P2HP mengakui di depan majelis hakim yang diketuai Brelly dan dua hakim anggota Rajali dan Dedi Ruswandi bahwa tim P2HP tidak dapat menentukan spesifikasi alat PLTS karena sudah dipasang di lokasi perumahan penduduk.
"Jumlahnya 250 unit PLTS, 13 unit dialihkan kesuatu desa lain. Namun kami tidak dapat memastikan spesifikasi alat tersebut karena sudah dipasang," ungkap saksi.
Namun walaupun tidak dapat menentukan secara pasti spesifikasi alat PLTS bagi penduduk yang tidak teraliri listrik ini, dana pemerintah sebesar Rp1,8 miliar lebih tetap dicairkan 100 persen sehingga negara dirugikan Rp700 juta. (DARLAN/m)








