**Borneonews - Jakarta**, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan pentingnya memenuhi syarat usia bagi calon kepala daerah pada saat penetapan pasangan calon dalam pemilihan kepala daerah (pilkada). Penegasan ini disampaikan dalam Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang mengkaji konstitusionalitas Pasal 7 ayat (2) huruf e dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 mengenai Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Wakil Ketua MK, Saldi Isra, mengemukakan bahwa dalam kapasitasnya sebagai penyelenggara, KPU memiliki tanggung jawab untuk menetapkan batas usia minimum calon kepala daerah sesuai dengan ketentuan undang-undang. Saldi menuturkan, batas usia yang dimaksud harus diperhitungkan pada tahap pencalonan yang berujung pada penetapan calon kepala daerah dan wakilnya.
Dalam perkara tersebut, A. Fahrur Rozi dan Anthony Lee, yang merupakan mahasiswa, mengajukan permohonan agar MK menambahkan frasa terhitung sejak penetapan pasangan calon dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada. Pasal ini menetapkan syarat usia minimum bagi calon kepala daerah.
Saldi menjelaskan bahwa sementara norma yang diuji tidak secara eksplisit mencantumkan frasa tersebut, terdapat pendekatan sistematis yang menunjukkan bahwa hal ini terkait dengan pengaturan persyaratan calon. Ia menambahkan bahwa tahapan pendaftaran, penelitian persyaratan, serta penetapan calon saling terkait satu sama lain.
Karena ketiga tahap ini saling berhubungan, semua persyaratan harus dipenuhi sebelum calon ditetapkan. Dengan demikian, MK menekankan perlunya penelitian mengenai keterpenuhan persyaratan calon kepala daerah dilaksanakan sebelum penetapan pasangan calon.
Semua persyaratan yang diatur dalam Pasal 7 UU Nomor 10 Tahun 2016 harus dipastikan telah terpenuhi sebelum KPU mengambil keputusan mengenai calon kepala daerah dan wakilnya. Saldi juga menyarankan bahwa berdasarkan pengamatan empiris, biasanya penentuan keterpenuhan syarat calon kepala daerah dilakukan pada tahap penetapan pasangan calon.
Sejak pelaksanaan pilkada secara serentak sejak tahun 2015, tahapan penetapan pasangan calon selalu menjadi titik penentuan keterpenuhan syarat ini, tambah Saldi. MK juga memperjelas bahwa syarat bagi calon anggota legislatif, DPR, DPD, dan calon presiden serta wakil presiden ditentukan pada saat penetapan pasangan calon.
Ia menekankan bahwa semua persyaratan yang harus dipenuhi dalam proses pencalonan harus diselesaikan sebelum pelaksanaan tahapan pemilihan berikutnya. Hal ini mencerminkan perhatian MK untuk menjaga integritas proses pemilihan yang akan datang.
MK juga menegaskan pentingnya KPU untuk mengindahkan pertimbangan yang diberikan dalam putusan ini. Saldi memperingatkan bahwa jika KPU mengabaikan pertimbangan MK, calon kepala daerah dan wakil yang tidak memenuhi syarat dapat dinyatakan tidak sah.
Di sisi lain, MK menyatakan bahwa norma pasal yang diuji telah jelas mengatur bahwa penentuan syarat calon kepala daerah dilakukan saat penetapan pasangan calon, sehingga penambahan frasa yang dimohonkan oleh penggugat tidak diperlukan.
Pertimbangan hukum ini menjadi dasar bagi MK dalam memutuskan sejumlah perkara lainnya terkait syarat usia calon kepala daerah, yang juga dinyatakan ditolak. Dengan hasil ini, MK menekankan pentingnya kepastian hukum dan transparansi dalam proses pilkada.
Kami menolak seluruh permohonan penggugat, tegas Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan amar putusan. Keputusan ini mencerminkan sikap tegas MK dalam menerapkan undang-undang demi kelancaran dan keadilan dalam proses pemerintahan yang demokratis.
ANTARA
Mahkamah Konstitusi Tegaskan Syarat Usia Calon Kepala Daerah
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Rian/Daniel ke Final Kudus Indonesia Masters Usai Menang Tiga Gim
Kemnaker Umumkan Syarat dan Cara Daftar Pelatihan Vokasi Korban PHK
MILLS Luncurkan Koleksi Musim Panas 2027 Bertajuk Next Inheritance
Pangkoops: Dua Anggota KKB Tewas Saat Kontak Tembak di Nduga
Polisi Selidiki Pesawat Asian One Air Tergelincir di Intan Jaya
Presiden Iran Akan Bahas Ekonomi, Isu Global dengan Putin
Komentar (0)
Memuat komentar…







