MATARAM –
**Borneonews - Lombok Tengah**, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lombok Tengah yang terletak di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) baru-baru ini mulai mendistribusikan sertifikat tanah yang merupakan bagian dari Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (*PTSL*) tahun 2024. Penyerahan sertifikat ini dilakukan setelah seluruh proses program tersebut berhasil dilaksanakan. Kepala BPN Lombok Tengah, Subhan, mengungkapkan bahwa Program PTSL 2024 telah rampung, dan tahap saat ini adalah penyerahan kepada masyarakat. Program ini menyasar empat desa, yaitu Desa Karang Sidemen, Desa Setiling, Desa Aik Berik, dan Desa Bual. Dalam program ini, tercatat ada sekitar 3.000 bidang tanah yang telah mendapatkan sertifikat. Subhan menambahkan, berdasarkan data yang diperoleh, sekitar 40 persen dari total lahan milik warga di wilayah tersebut belum memiliki sertifikat resmi. Oleh karena itu, BPN berencana untuk mengajukan kembali program PTSL dengan harapan agar seluruh tanah yang ada di Lombok Tengah dapat terdaftar di institusinya. Target yang ditetapkan adalah pada tahun 2025, semua tanah milik warga di daerah ini telah terdaftar atau memiliki sertifikat di BPN. Ia juga menyebutkan bahwa kuota untuk Program PTSL tahun 2024 di Lombok Tengah lebih sedikit dibandingkan dengan tahun 2023, yang mencapai 16.100 bidang tanah tersebar di 16 desa. Pihak BPN tetap berkomitmen untuk mengusulkan pengadaan program ini setiap tahunnya. Program ini diharapkan dapat diselesaikan pada tahun 2025 untuk memenuhi harapan Presiden Joko Widodo. Sebelumnya, Kasi Pengukuran dari BPN Kabupaten Lombok Tengah, Halilintar, menyatakan bahwa pemerintah pusat telah menyelesaikan sertifikasi untuk 135.082 bidang tanah dalam kerangka Program PTSL. Data ini mencakup pelaksanaan program sejak tahun 2017 hingga 2023. Lebih lanjut, Halilintar menjelaskan bahwa pada tahun 2017, program PTSL telah berhasil menyelesaikan sertifikasi untuk 13.500 bidang tanah di 14 desa. Pada tahun 2018, sertifikasi meliputi 27.500 bidang tanah di 25 desa, dan pada tahun 2019, sebanyak 37.500 bidang tanah di 26 desa. Selanjutnya, pada tahun 2020 tercatat 15.000 bidang tanah di 10 desa, diikuti oleh tahun 2021 dengan 8.482 bidang di enam desa, tahun 2022 sebanyak 17.000 bidang di 25 desa, dan pada tahun 2023 sebanyak 16.100 bidang di 16 desa. Secara keseluruhan, total Program PTSL yang telah terselesaikan di Lombok Tengah mencapai jumlah 135.082 bidang tanah yang tersebar di 91 desa. Program ini sekali lagi menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan keamanan hak atas tanah bagi masyarakat. ANTARA