JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta Barat**, Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta saat ini memberikan pendampingan intensif kepada seorang anak yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah Tambora, Jakarta Barat. Kasus ini telah ditangani oleh pihak PPAPP DKI sejak 8 Juli 2024. Kepala Dinas PPAPP DKI, Mochamad Miftahulloh Tamary, menjelaskan bahwa mereka menerima rujukan dari Polsek Tambora mengenai kasus seorang anak yang diduga menjadi korban perdagangan manusia. "Kami melakukan pendampingan dalam proses pelaporan serta pelaksanaan *visum et repertum* pada tanggal 8 Juli 2024," ungkapnya. Korban yang berusia 15 tahun dan dikenal dengan inisial I, sebelumnya dijanjikan uang dan keuntungan oleh pelaku berinisial NE yang berumur 21 tahun. Karena janji tersebut, korban bersedia untuk menjual keperawanannya. Mochamad menjelaskan lebih lanjut mengenai berbagai langkah penanganan yang telah dilaksanakan untuk korban sejak tanggal awal penanganan hingga saat ini. Beberapa tindakan yang dilakukan termasuk asesmen kasus, identifikasi kebutuhan korban, pendampingan di kepolisian, serta pendampingan dalam *visum et repertum*. Tidak hanya itu, terdapat pula layanan konsultasi hukum, pemeriksaan psikologis, dan pendampingan medis terkait potensi infeksi menular seksual. Selain itu, mereka memastikan pengajuan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta akses ke hak restitusi. Selain penanganan awal, Mochamad menegaskan bahwa timnya juga melakukan sejumlah tindak lanjut yang diperlukan. "Kami memberikan pendampingan hukum lebih lanjut sesuai dengan prosedur yang berlaku, melakukan pemeriksaan psikologis lanjutan, serta mengkoordinasikan dan memfasilitasi pemenuhan hak pendidikan, kesehatan, dan psikososial korban," tambahnya. Apresiasi juga diberikan kepada pihak kepolisian, khususnya Polsek Tambora, yang telah bertindak cepat dalam menangani kasus eksploitasi seksual tersebut. "Saat ini, pelaku telah ditangkap, dan penahanan ini penting untuk meminimalisasi risiko yang mungkin terjadi pada korban serta mencegah eksploitasi terhadap korban lain," jelas Mochamad. Sebelumnya, pihak kepolisian menginformasikan bahwa NE, pelaku perdagangan manusia, menjual keperawanan korbannya dengan dalih menjanjikan sejumlah uang. Kasus ini terungkap setelah orang tua korban mendengar informasi bahwa anak mereka telah diperjualbelikan, selanjutnya orang tua korban melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Tambora. Kapolsek Tambora, Kompol Donny Agung Harvida, mengonfirmasi hal ini kepada media. Ia menyatakan, "Pelaku NE telah kami amankan. Kasus ini terungkap berkat kecurigaan orang tua korban yang melaporkan kami setelah mengetahui bahwa anaknya dijual untuk kepuasan nafsu pria." ANTARA