BENGKULU –
**Borneonews - Mukomuko**, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memutuskan untuk tidak memberikan izin kepada Pemerintah Kabupaten Mukomuko, yang terletak di Provinsi Bengkulu, untuk mengadakan pemilihan kepala desa (Pilkades) secara serentak maupun untuk proses Pengganti Antar Waktu (PAW) kepala desa di wilayah tersebut. Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mukomuko, Wagimin, menjelaskan bahwa sebelumnya pihaknya telah mengajukan permohonan kepada Kemendagri. Permohonan ini berkaitan dengan tiga desa yang saat ini dipimpin oleh pejabat sementara kepala desa. Dalam balasannya, Kemendagri memberikan rekomendasi untuk menunda pelaksanaan Pilkades di tiga desa tersebut. Wagimin merinci bahwa ketiga desa yang dimaksud adalah Desa Tanah Rekah, Desa Tirta Makmur, dan Desa Sungai Rengas. Dua desa pertama saat ini dipimpin oleh pelaksana tugas karena kepala desanya memutuskan untuk mengundurkan diri demi mencalonkan diri sebagai legislatif dalam Pemilu 2024. Sementara itu, Kepala Desa Sungai Rengas telah meninggal dunia. Lebih lanjut, Wagimin menegaskan bahwa Kemendagri memberikan imbauan agar pelaksanaan PAW di ketiga desa tersebut ditunda, baik untuk Pilkades serentak maupun PAW dalam situasi yang ada. Ia juga menyoroti bahwa pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) oleh pejabat sementara kepala desa tidak diperkenankan, dan hanya untuk melakukan pencermatan ulang terhadap RPJM yang telah dirancang dalam Rencana Kerja Pembangunan (RKP) desa. Ia menambahkan, jika terdapat kegiatan dalam RPJM yang belum dilaksanakan, maka warga desa diharapkan dapat melakukan musyawarah guna membahasnya. Wagimin juga menyatakan bahwa pihaknya akan mengkajii hasil tanggapan dari Kemendagri dan akan menyampaikannya melalui telaah staf kepada bupati setempat. Di sisi lain, saat ini ada satu desa, yaitu Desa Tanah Rekah, yang menyatakan tidak ingin melaksanakan PAW. Mereka memilih untuk menunggu hingga masa jabatan kepala desa yang ada berakhir pada tahun 2026. Sedangkan dua desa lainnya tetap menunggu penyelesaian tahapan Pilkada 2024 seiring dengan proses PAW yang sedang dibahas. ANTARA