MATARAM –
**Borneonews - Mataram**, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima, yang terletak di Nusa Tenggara Barat (NTB), telah menyelesaikan proses penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan kapal kayu pada tahun 2019. Proyek ini merupakan bagian dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bima yang melibatkan dua orang tersangka, yakni berinisial MS dan SA. Kepala Kejari Bima, Ahmad Hajar Zunaidi, menjelaskan bahwa penyidikan atas kedua tersangka ini telah mencapai tahap akhir. Dia menambahkan, proses penyerahan terhadap para tersangka beserta barang bukti telah dilakukan kepada jaksa penuntut umum. Penahanan kedua tersangka diperpanjang dan kini berlangsung di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Raba Bima, dimulai sejak 19 Agustus 2024. Lebih lanjut, Zunaidi menjelaskan bahwa jaksa penuntut umum telah menempatkan kedua tersangka di Rutan selama 20 hari terhitung dari tanggal tersebut. Dalam hal ini, tersangka MS berperan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek, sedangkan tersangka SA adalah konsultan perencana proyek tersebut. Penyidik telah memberlakukan pasal-pasal sesuai dengan hukum yang berlaku, yaitu Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah mengalami perubahan melalui UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tak hanya itu, dua tersangka lainnya juga telah ditetapkan dalam kasus ini, yang merupakan pihak rekanan pelaksana proyek. Mereka berinisial AR, yang menjabat sebagai direktur dari CV Berkah Bersaudara, dan AS, direktur dari CV Baru Muncul. Saat ini, proses penyidikan untuk AR dan AS masih menunggu hasil analisis berkas dari jaksa peneliti, sementara keduanya telah dititipkan ke Rutan Kelas IIB Raba Bima. Berdasarkan hasil audit dari Inspektorat NTB, kerugian keuangan negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai sekitar Rp928 juta dari total harga proyek yang adalah Rp989 juta. Proyek pengadaan dua unit kapal kayu ini dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Bima dengan menggunakan dana alokasi khusus (DAK), dan CV Berkah Bersaudara terpilih sebagai pemenang dalam lelang proyek tersebut. ANTARA