JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengkonfirmasi bahwa hingga saat ini tidak ada keluhan yang disampaikan oleh pelaku industri dalam negeri berkaitan dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. PP ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Putu Juli Ardika, saat ditemui di Jakarta, menyatakan bahwa meskipun tidak ada pengaduan formal, terdapat beberapa kekhawatiran dari kalangan industri. "Kami tidak mendengar keluhan secara langsung. Namun, sudah menjadi hal biasa apabila terdapat kekhawatiran saat terjadi perubahan-perubahan regulasi,” ujarnya. Putu menjelaskan bahwa Kemenperin berkomitmen untuk terus mendukung pelaku industri yang masih merasa cemas mengenai penerapan batas konsumsi gula, garam, dan lemak (GGL). Kebijakan ini memiliki dampak yang signifikan terhadap produk makanan dan minuman yang dipasarkan. Kekhawatiran yang diungkapkan sebagian pelaku industri berkaitan dengan proses penyesuaian bahan makanan, susunan produk, serta komposisi akhir dari produk yang dihasilkan. "Mereka khawatir bahwa saat aturan ini diberlakukan, akan ada kebutuhan untuk penyesuaian. Ini menyangkut bahan-bahan dan komposisi produk, yang semuanya harus disesuaikan dengan preferensi konsumen," jelasnya lebih lanjut. Menyinggung perihal penerapan cukai untuk produk makanan olahan dan minuman berpemanis, Putu mengungkapkan bahwa masih diperlukan peraturan turunan agar dapat menjelaskan dengan lebih mendetail mengenai teknis pengenaan pajak tersebut. "Pengaturan tentang batasan konsumsi GGL dan pengenaan cukai akan dilakukan secara berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK)," kata Putu. Dia menambahkan bahwa dasar-dasar yang dikembangkan mengenai pemanis, garam, dan gula akan ditentukan oleh Kemenko PMK. Setelah itu, akan ada pengaturan bersama yang dirumuskan agar implementasinya bisa berjalan lancar. Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan bahwa sektor industri pada umumnya telah siap untuk melaksanakan ketentuan yang diatur dalam PP mengenai kesehatan ini. "Kami sudah siap untuk melaksanakan seluruh regulasi yang ada," tuturnya ketika ditemui di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur. ANTARA