SURABAYA –
**Borneonews - Ponorogo**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur telah menyetujui penambahan empat tempat pemungutan suara (TPS) khusus yang diusulkan oleh KPU Ponorogo untuk pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang akan berlangsung pada bulan Oktober 2024. Penambahan ini diambil dari enam lokasi yang diajukan oleh KPU Ponorogo. Khusnul Khotimah, salah satu Komisioner KPU Ponorogo, mengungkapkan bahwa empat lokasi yang telah disetujui tersebut meliputi Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Ponorogo, Universitas Darusalam Gontor yang terletak di Siman, Pondok Modern Darussalam Gontor Mlarak, serta Pondok Pesantren Al-Iman Putri Babadan. Meskipun enam TPS khusus diajukan, dua di antaranya tidak disetujui. Dua lokasi yang tidak mendapatkan persetujuan adalah TPS yang berada di Pondok Pesantren Ar-Risalah yang terletak di Slahung dan Pondok Modern Walisongo Ngabar Siman. Alasan utama penolakan ini adalah jumlah pemilih yang minim, yaitu hanya sekitar 100 orang di kedua tempat tersebut. Khusnul menambahkan bahwa mayoritas pemilih di pondok pesantren itu merupakan warga lokal. Khusnul menyatakan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil rapat KPU Jawa Timur yang menyatakan bahwa TPS yang memiliki jumlah pemilih di bawah 100 orang sebaiknya dibatalkan. Meskipun ada pondok pesantren yang tidak memiliki TPS khusus, para pemilih tetap dapat menggunakan hak pilih mereka melalui TPS yang berada di sekitarnya. Terkait dengan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di lokasi-lokasi khusus, Khusnul mengonfirmasi bahwa petugas akan diambil dari dalam lingkungan tersebut, dengan tambahan warga setempat. Namun, untuk TPS yang berada di dalam Rutan, petugasnya akan berasal dari internal Rutan itu sendiri. Dengan penambahan empat TPS khusus ini, total TPS yang tersedia di Ponorogo meningkat dari sebelumnya 1.515 TPS menjadi 1.519 TPS, yang tersebar di 21 kecamatan. Saat ini, jumlah daftar pemilih sementara untuk Pilkada di Ponorogo mencapai 758.688 jiwa. ANTARA